Penahanan Ijazah: Menaker Juga Larang 5 Dokumen Ini Ditahan Perusahaan

5 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa, 20 Mei 2025 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Penerbitan SE ini merespons maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun praktik ini ditentang keras Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Diding Sudrajat. Dia menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan terkait penahanan ijazah tidak dibenarkan sama sekali. Menurut Diding, ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihargai.

Ia juga menyoroti risiko besar bagi karyawan jika ijazah ditahan, seperti kemungkinan ijazah hilang jika perusahaan bangkrut atau pemiliknya melarikan diri, yang akan mempersulit karyawan mencari pekerjaan baru.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” kata Diding di dilansir dari Antara, Selasa, 20 Mei 2025.

Selain ijazah, ada beberapa dokumen pribadi yang juga tidak boleh ditahan atau dijadikan jaminan oleh perusahaan merujuk pada SE Menaker, yaitu sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Kendati demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diizinkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan itu pun harus memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satunya, ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |