PEMERINTAH menargetkan penambahan layer (lapisan tarif) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok diberlakukan mulai bulan Mei 2026.
“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat, 10 April 2026, seperti dikutip dari Antara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saat ini, kata Purbaya, proposal penambahan lapisan tarif baru cukai rokok telah dirampungkan dan akan segera dibawa ke DPR. Di dalam proposal itu, pemerintah ingin menarik para pelaku peredaran rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu.
Ia juga memastikan, bagi pelaku usaha yang tidak ingin beralih ke sistem legal, pemerintah akan menindak tegas dengan menutup penyebaran bisnis ilegal mereka. “Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” ucap Purbaya.
Terkait dengan proyeksi penerimaan dari legalisasi rokok ilegal tersebut, Purbaya menyatakan enggan memberikan proyeksi kasar. Ia berjanji dan akan memberikan prediksi yang lebih presisi setelah aturan berjalan sekitar dua bulan.
“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi, nanti kami lihat seperti apa," kata Purbaya. "Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan seperti apa."
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya menjelaskan pihaknya melakukan pendalaman teknis dengan pendekatan hukum sebagai landasan utama dalam menyusun rencana penambahan layer baru cukai rokok.
Ia menjelaskan, pendekatan hukum yang ditempuh pemerintah juga mempertimbangkan pentingnya menjaga sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, termasuk industri hasil tembakau. Oleh sebab itu, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuka ruang bagi pelaku usaha agar dapat beroperasi secara legal dengan membayar pita cukai sesuai aturan.
Struktur tarif CHT sebelumnya telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

















































