Pengacara Rita Widyasari Bantah Keterlibatan 4 Pengusaha

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Rita Widyasari, Mukhlas Handoko, menyatakan tidak ada kaitan antara Said Amin, Robert Bonosusatya, Japto Soerjosoemarno, dan Ahmad Ali dengan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks bupati Kutai Kartanegara itu. Dugaan keterlibatan empat pengusaha itu muncul setelah penyidik KPK menggeledah dan menyita barang bukti dari rumah mereka.  

"Terkait empat tokoh tersebut tidak ada kaitannya dengan klien kami (Rita Widyasari)," ucap pengacara  dari Mulia Law Firm itu kepada Tempo, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Koran Tempo berjudul "Para Pengusaha di Sekitar Tuduhan Korupsi Rita Widyasari" edisi Selasa, 20 Mei 2025, empat pengusaha tersebut terseret dalam pusaran kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menggeledah kediaman pengusaha Said Amin, Ahmad Ali, dan Japto Soerjosoemarno. Lembaga antirasuah juga telah menggeledah kediaman Rita dan keluarganya.

Secara total, KPK telah menyita 91 kendaraan, uang ratusan miliar rupiah, 30 jam tangan mewah, dan lima aset berupa tanah dengan ribuan meter persegi. KPK menduga Rita mencuci uang hingga lebih dari Rp 400 miliar.

Said Amin, Ahmad Ali, dan Japto Soerjosoemarno juga telah menjalani pemeriksaan secara terpisah di KPK. Usai diperiksa, Japto, yang juga ketua organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila itu pun irit bicara dan meminta media bertanya langsung kepada Rita soal keterlibatannya di kasus ini. "Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya," ucapnya pada 26 Februari 2025.

KPK juga mendalami keterlibatan pengusaha Robert Bonosusatya dalam kasus gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari. Tim penyidik KPK menggeledah kediaman Robert di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 14 dan 15 Mei 2025.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang disita dari rumah Robert memiliki hubungan dengan kasus pencucian uang eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Namun, ia tidak menjelaskan seperti apa hubungannya. "KPK menduga ada kaitan antara aset dan bukti-bukti yang disita dengan perkara yang dimaksudkan," ujarnya pada Senin, 19 Mei 2025.

Penyidik KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari penggeledahan tersebut. Selain itu, penyidik memboyong bukti 26 dokumen dan enam bukti elektronik. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |