Pengusaha Heri Black Mangkir dari Pemeriksaan KPK

4 hours ago 2

PENGUSAHA asal Jawa Tengah, Heri Setiyono alias Heri Black, mangkir tanpa alasan dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri pada Jumat, 8 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menerima konfirmasi dari Heri terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kasus Bea Cukai tersebut. “Yang bersangkutan tidak hadir, penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat.

Budi menjelaskan penyidik tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terkait pemeriksaan terhadap Heri Black. Menurut dia, penyidik masih membahas kemungkinan penjadwalan ulang atau penerbitan surat panggilan kedua. “Nanti kita tunggu perkembangannya,” ujar Budi.

Heri Black dikenal sebagai pengusaha yang pernah aktif di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Pada pertengahan Januari 2019, Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas menindak sejumlah kontainer yang diurus Heri karena diduga terdapat perbedaan antara dokumen pemberitahuan impor dan isi barang di dalam kontainer.

Pilihan Editor: Heri Black: Kami Bukan Broker

Dalam wawancara dengan Tempo pada 2019, Heri membantah melakukan kecurangan. “Pelabuhan itu lapak saya, piring saya. Jadi tak mungkin saya kotori,” kata Heri. Perusahaan milik Heri diketahui melayani sejumlah importir besar, termasuk Gito alias Blueray dan PT Mitra Inti Niaga.

Heri juga pernah menjelaskan bahwa Tim Bea Cukai dan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan memeriksa perusahaannya berdasarkan nota hasil intelijen pada 14 Januari 2019. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama dua hingga tiga hari. “Ada sebelas kontainer, satu kontainer terdapat garmen, yang lainnya tas. Kami kaget karena ada satu kontainer yang tertukar pemberitahuan impor barangnya sehingga menjadi persoalan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Pilihan Editor: Bagaimana Suap Importir untuk Pejabat Bea-Cukai Tak Terendus

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |