SIDANG praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memasuki tahap pembacaan kesimpulan. Dalam pembacaan kesimpulan, kuasa hukum pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya, menilai permohonan praperadilan yang diajukan kubu Andrie Yunus prematur.
Adapun pihak Andrie Yunus mempermasalahkan undue delay atau proses hukum yang berlarut-larut oleh kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie Yunus, meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pihak Polda Metro Jaya pun meminta hakim menerima eksepsi termohon. “Permohonan pemohon prematur,” ujar kuasa hukum Polda Metro Jaya, Brigadir Satu Ridho Norman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2026.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Selain itu, mereka kembali menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional serta proporsional demi kepentingan penegakan hukum.
Pihak Polda Metro Jaya menilai tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung dalam kasus tersebut. Dalam kesimpulannya, pihak Polda Metro Jaya turut meminta hakim menghukum pemohon membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ridho Norman menutup pembacaan kesimpulan.
Sementara itu, kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai terdapat sejumlah bukti yang tidak dihadirkan secara utuh selama persidangan praperadilan. Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengatakan pihaknya telah menyerahkan 124 lembar kesimpulan kepada hakim.
Afif menyebut salah satu poin utama dalam kesimpulan tersebut adalah adanya dugaan pemilahan alat bukti oleh kepolisian. Menurutnya, bukti-bukti yang ditampilkan polisi saat konferensi pers tidak seluruhnya dihadirkan dalam sidang praperadilan.
“Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata Afif.
Menurutnya, ketidaklengkapan alat bukti dalam persidangan berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Karena itu, TAUD menilai dalil mengenai adanya penanganan perkara yang berlarut-larut serta penghentian penyidikan secara diam-diam dapat terbukti.

















































