PROSES hukum kasus dugaan penganiayaan anak di penitipan anak Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, masih terus berjalan. Sejak kasus tersebut terungkap pada akhir April lalu, kepolisian telah memeriksa 80 saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan para saksi terdiri atas orang tua dan anak-anak yang diduga menjadi korban. “Para saksi tersebut terdiri atas orang tua dan anak-anak yang menjadi korban,” kata Apri pada Jumat, 8 Mei 2026.
Apri menjelaskan, dari total saksi yang telah diperiksa, sedikitnya 61 orang tua korban sudah menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, sejumlah orang tua diketahui menitipkan lebih dari satu anak di daycaretersebut.
Untuk pemeriksaan terhadap anak korban, penyidik sementara ini hanya memeriksa anak-anak yang masih aktif sebagai peserta didik saat polisi menggerebek Daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Polisi belum memeriksa anak-anak yang telah menjadi alumni. “Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap berdasarkan klasifikasi kelas yang ada di daycare tersebut,” ujar Apri.
Ia memaparkan, polisi memfokuskan pengusutan pada enam kelas di daycare tersebut, yakni kelas Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, Kelas Edukasi, Kelas Kelompok Bermain (KB), dan Pra-TK. Saat ini, penyidik baru menyelesaikan pemeriksaan terkait Kelas Edukasi dan akan melanjutkan pendalaman terhadap Kelas Pra-TK serta KB.
Selain mendalami dugaan penganiayaan, polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan kekerasan seksual dan penggunaan obat-obatan terhadap anak-anak. Namun, Apri mengatakan penyidik hingga kini belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan tambahan tersebut.
Menurut dia, polisi masih membutuhkan bukti pendukung untuk menguatkan dugaan itu. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka, mulai dari pemilik sekaligus ketua yayasan hingga kepala sekolah. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta Ariyanto menilai penanganan kasus tersebut tidak hanya berhenti pada proses hukum pidana. Ia meminta pemerintah juga membenahi persoalan perizinan, tata ruang, serta standar operasional pengawasan lembaga daycare agar kejadian serupa tidak terulang.
Peradi Kota Yogyakarta telah menerjunkan tim advokasi yang kini bergabung dengan Pusat Bantuan Hukum di bawah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta. “Melalui tim yang terkoordinasi dengan layanan hukum Pemkot Yogya, kami telah merancang kajian terkait kerugian materiil dan imateriil keluarga korban,” kata Ariyanto.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan ialah pengajuan restitusi atau ganti rugi dalam perkara pidana agar keluarga korban tidak perlu menempuh gugatan perdata yang panjang. Ariyanto mengatakan tim advokasi juga mulai berkoordinasi dengan pihak kejaksaan seiring proses konsultasi berkas perkara.
“Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain serta meminta pemerintah daerah menjamin rehabilitasi psikologis bagi korban,” ujarnya. Peradi Kota Yogyakarta membuka posko konsultasi di Mall Pelayanan Publik dan kantor sekretariat mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 59, Umbulharjo.
Pilihan Editor: Bagaimana Memilih Tempat Pengasuhan Anak yang Aman
















































