Polisi Perluas Pasal Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha

10 hours ago 3

JAJARAN Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Yogyakarta menyatakan telah memperluas jeratan pasal dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare atau tempat penitipan anak Little Aresha. Daycare itu disegel polisi sejak akhir April 2026, serta sebanyak 13 pelaku dari pengasuh hingga ketua yayasannya telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Riski Adrian menuturkan pihak penyidik telah menambahkan penerapan lembaran pasal baru terhadap para tersangka. "Penambahan pasal itu secara khusus berkaitan dengan aturan penyelenggaraan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," kata Riski, Rabu, 27 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menjelaskan penambahan regulasi ini ditempuh sebagai bagian untuk menegakkan hukum secara maksimal dan menyeluruh terhadap semua pihak yang diduga memicu atau bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Kepolisian, katanya, memasukkan penambahan pasal itu setelah berkoordinasi dan membahas penanganan perkara itu dengan tim kuasa hukum korban yang difasilitasi Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Semangat kami tentu memberikan penerapan pasal yang maksimal sesuai fakta hukum yang ditemukan," tutur Riski.

Lebih lanjut, Riski menerangkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalamnya memuat ancaman hukuman pidana kurungan hingga 10 tahun penjara bagi penyelenggara pendidikan yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Pihak kepolisian juga telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan baru demi memperkuat konstruksi hukum pidana yang dituduhkan. Sekaligus mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru untuk ancaman undang-undang tersebut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Yogyakarta mencatatkan volume pemeriksaan yang masif dengan memeriksa sebanyak 152 orang saksi untuk merangkai seluruh peristiwa dan memetakan keterlibatan para pelaku.

Meski sejauh ini jumlah tersangka masih bertahan sebanyak 13 orang yang terbagi dalam tiga klaster penyelenggara yakni ketua yayasan, kepala sekolah, serta pengasuh. Riski menegaskan bahwa peluang munculnya tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka lebar seiring berkembangnya proses penyidikan di lapangan.

Mengenai posisi berkas perkara, proses hukum saat ini sedang berada pada tahap P19, yang berarti berkas laporan sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut kepada tim penyidik kepolisian agar segera dilengkapi sesuai petunjuk teknis. Sebelum nantinya siap dinyatakan lengkap atau berstatus P21.

Ketua Tim Hukum korban daycare Little Aresha, Saverius Vanny menuturkan bahwa hingga detik ini sudah ada sekitar 125 orang tua korban yang resmi memberikan surat kuasa hukum kepada tim pendamping. Tujuannya untuk mendesak penyelesaian perkara secara tuntas.

Menurutnya pemberlakuan pasal UU Sisdiknas ini karena sasarannya langsung menuju pihak pengurus atau yayasan yang bertindak sebagai penyelenggara pendidikan. "Terlebih lembaga penitipan anak itu terindikasi kuat tidak berizin dan belum berbadan hukum," ucap Vanny.

Dengan pasal baru ini, menurut Vanny, akan membuka jalan lebar bagi penetapan tersangka baru dari pihak internal yayasan yang bersangkutan. "Pasal 62 jo Pasal 71 ayat 1 UU Sisdiknas ancaman hukumannya 10 tahun. Dalam perkara ini, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan berada pada ketua yayasan sehingga sangat dimungkinkan ketua yayasan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |