Polisi Singgung Upaya Intervensi Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

3 hours ago 1

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menepis tudingan adanya intervensi dalam penanganan kasus pencemaran nama baik dan fitnah tentang ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Di kasus ini, polisi menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengungkap, justru polisi mengalami upaya penghalang-halangan penyidikan. “Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan, ya. Upaya-upaya supaya penyidikan ini terhambat atau mengalami gangguan,” ujar Iman kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Iman juga menyinggung keterlibatan seorang mantan pejabat dalam upaya-upaya tersebut. “Kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat,” ujarnya.

Ia menuturkan polisi tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menjalankan proses hukum. Selain itu, Iman mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpedoman pada KUHAP.

“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,” ujarnya.

Jika ada tindakan yang dirasa tidak sesuai prosedur, ia mempersilakan pihak yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan praperadilan. “Atau apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal,” kata Iman.

Sebelumnya, narasi soal intervensi dalam proses hukum kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat dilontarkan oleh pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Ia menduga ada motif politik di balik penangkapan mendadak kliennya dan Dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026. 

“Penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” tuturnya.

Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juni 2026. Pelimpahan atau tahap dua dilakukan pada pagi hari pukul 09.15 WIB.

“Untuk dua orang tersangka, Saudara RS dan Saudari TT, akan ditahap-duakan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin.

Budi mengatakan pelimpahan ini tidak serta-merta dilakukan. Polisi telah melalui rangkaian proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan kejaksaan sudah menyatakan berkas lengkap atau P21.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |