DIREKTUR Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menyampaikan sejumlah pola pemberedelan digital terhadap media massa dan masyarakat. Pola-pola itu dianalisis dari laporan Safenet mengenai situasi hak digital pada 2025 berjudul "Orba Datang Lagi, Represi Tak Pernah Pergi".
Nenden mengatakan pemberedelan digital adalah upaya mengatur arus informasi dan melakukan pembungkaman pada suara-suara kritis. Dia melihat serangan digital kini banyak jenisnya. "Dari tren 2025, ternyata represi digital bermutasi," kata dia dalam 'Ngopi Media Talks: BEREDEL, DULU DAN KINI' untuk memperingati perjuangan melawan pembredelan media pada 21 Juni 1994 di Studio TV Tempo, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kata Nenden, serangan digital diawali dengan munculnya ancaman peringatan secara online kepada korban. "Saya dari satuan ini, tolong dihapus konten A konten B. Kalau tidak akan kami pidanakan dengan Undang-Undang ITE," kata Nenden.
Setelah ada peringatan tersebut, muncul doksing atau penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Selanjutnya pelaku mulai melakukan pemberedelan digital.
Kepada media, model pemberedelan digital seperti serangan distributed denial-of-service (DDoS) kepada situs media. Model lain, yaitu penangguhan akun. "Biasanya dialami masyarakat yang kritis," kata dia.
Selain itu, ada juga model pemberedelan digital melalui sensor algoritma. Penyensoran dilakukan dengan menggunakan metode shadow banning atau visibilitas konten.
Jenis sensor algoritma itu membuat konten media menurun trafik pembacanya. "Biasanya sampai jutaan. Tapi tiba-tiba kontennya cuma dapat 100 atau 200 views," kata dia.
Dari sisi regulasi, pemberedelan digital dilakukan melalui kewajiban media mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dengan pendaftaran itu, media berhak mengikuti aturan PSE. Konten yang dianggap menyebar konten berbahaya oleh pemerintah bisa dicabut izinnya.
"Ketika bukti daftarnya dihapus oleh Kominfo bisa jadi tidak bisa operasional. Jadi salah satu bagian dari bentuk pemberedelan juga," kata dia.
Siang ini, Tempo Media Group menyelenggarakan diskusi spesial bertajuk Media Talks: BEREDEL, DULU DAN KINI. Diskusi diadakan untuk memperingati perlawanan pemberedelan Majalah Tempo, Editor dan Detik oleh Pemerintah pada 21 Juni 1994.
Diskusi menghadirkan Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli alias Azul, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, Pemimpin Redaksi Tempo 1999-2006 Bambang Harymurti, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Uan Hamid, Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum, dan Co-founder Malaka Cania Citta.
















































