Polisi Tangkap 23 Preman di Kemang dan Blok M Dalam Operasi Berantas Jaya

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 23 preman berkedok juru parkir pada Senin, 19 Mei 2025 dalam Operasi Berantas Jaya. Para preman itu secara ilegal menarik biaya parkir, namun tidak menyerahkannya ke instansi yang berwenang.

“Untuk ke-23 preman berkedok juru parkir ini berhasil kami amankan di wilayah Blok M dan juga Kemang,” ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti dalam gelaran jumpa pers di markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak uang tunai senilai Rp 1.858.000 menjadi barang bukti yang diamankan pada operasi yang dimulai sejak pukul tiga sore tersebut. “Modus dari preman berkedok juru parkir ini yaitu mereka memarkirkan kendaraan tanpa legalitas yang jelas,” jelas Bima.

Ia menerangkan, beberapa jukir ilegal tersebut diringkus dalam keadaan mengenakan seragam petugas parkir berwarna biru. Pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keberadaan preman berkedok jukir lain di area tersebut melalui koordinasi dengan dinas terkait.

Di samping itu, melalui operasi berantas sore itu, polisi turut membongkar dua posko organisasi masyarakat (ormas) yang berlokasi di wilayah Pasar Minggu. Menurut keterangan Bima, salah satu posko itu didirikan di atas fasilitas umum berupa trotoar milik Pemprov DKI Jakarta.

“Di posko itu kita juga dapatkan dokumen seperti proposal permintaan bantuan, buku rekapan uang, amplop berstempel, hingga surat kuasa penagihan hutang,” ungkap Bima.

Adapun dalam kurun waktu hampir sepekan terakhir, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengklaim telah mengamankan lebih dari seribu orang terduga preman. Operasi yang dilakukan bertujuan memberantas tindak premanisme di wilayah Jakarta dan sekitarnya itu masih terus berlanjut.

“Dari tanggal 9 sampai 15 Mei 2025, Polda Metro Jaya dan jajaran sudah berhasil mengamankan 1197 orang,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025.

Dari ribuan orang yang ditangkap tersebut, 125 orang ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh polisi. Sementara sisa 1072 orang lainnya akan diberikan pembinaan dan pengawasan. “(Sisanya) ditetapkan sebagai wajib lapor,” tutur Reonald kala itu.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |