Polisi Tangkap Host Live Streaming Bermuatan Pornografi Anak

6 hours ago 4

PENYIDIK Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menangkap seorang host live streaming (siaran langsung) berinisial SR yang menyiarkan konten bermuatan pornografi. Host akun media sosial bernama Kammam atau @pejuang_dita dan @petugas_lcd3 itu juga mengundang anak di bawah umur untuk menjadi talent.

Kanit I Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Immanuel Sinaga mengatakan tersangka menyiarkan konten pornografi secara live demi mendapatkan hadiah dari penonton. Hadiah itu didapatkan setelah melakukan sejumlah tantangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kemudian yang kalah, rata-rata itu adalah talent-nya, akan mendapatkan semacam challenge atau hukuman. Contohnya lompat bintang sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat-lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif," ujar Immanuel di Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Imanuel menuturkan berdasarkan pemeriksaan tersangka, ada dua hingga tiga anak di bawah umur yang menjadi talent dalam live streaming yang dibawakan tersangka. Tersangka mengaku tidak mengenal langsung para talent anak itu.

“Mereka sukarela bergabung karena sudah mengikuti tersangka dan berharap mendapatkan benefit berupa followers ke akun mereka,” kata dia.

Tersangka SR telah memulai bisnis siaran langsung ini sejak 2023 lalu. Mulanya, dia hanya berniat untuk membuat konten tantangan (challenge), namun seiring perkembangannya, konten siaran langsung itu berbuntut menjadi siaran yang menampilkan aksi pornografi.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit handphone merek Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial berinisial K, dua akun email, serta tangkapan layar kode One-Time Password atau OTP login akun.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |