Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

2 hours ago 2

PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

Dalam bagian pertimbangan, disebutkan bahwa untuk mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, mengenai penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi," demikian bunyi pertimbangan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang dirilis Sabtu, 18 April 2026.

Pada Pasal 3, diatur bahwa Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya mencakup mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah yang meliputi Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, program utama di sejumlah kementerian/lembaga, serta program lain berdasarkan arahan Presiden.

Selain itu, Satgas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung program, serta mengambil langkah penyelesaian permasalahan strategis secara cepat dan tepat. Satgas juga melaksanakan tugas lain yang diberikan Presiden.

Komposisi Satgas diatur dalam Pasal 4 dengan Ketua I dijabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sedangkan Ketua II dijabat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ada tiga wakil ketua, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Anggota Satgas terdiri atas sejumlah menteri dan kepala lembaga, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Menteri ATR/Kepala BPN.

Beeikutnya, Menteri ESDM, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Perhubungan, serta Menteri Komunikasi dan Digital.

Selain itu, tercantum Menteri Koperasi, Menteri UMKM, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Menteri Sosial, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala BPKP, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Badan Pangan Nasional, serta Kepala Badan Pelaksana BP Danantara.

Dalam Pasal 8 ditegaskan, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, instansi, serta pemangku kepentingan lainnya. Keppres ini berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2026.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |