SEKITAR satu peleton prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat berada di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis siang, 9 Juli 2026. Jumlah mereka diperkirakan mencapai 25 hingga 30 personel.
Pantauan Tempo, para prajurit berkumpul di area belakang gedung utama, dekat Adhyaksa Cafe. Sebagian duduk di bangku selasar, sementara yang lain berdiri sambil berbincang. Ada yang memainkan telepon seluler, ada pula yang beristirahat. Aktivitas pegawai Kejaksaan Agung berlangsung seperti biasa.
Masing-masing prajurit membawa perlengkapan pengamanan berupa senjata laras panjang yang diletakkan di dekat tempat duduk mereka serta pisau yang terselip di sisi kiri seragam. Saat jurnalis Tempo mengambil gambar suasana di lokasi, dua prajurit berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri. Sebelumnya, jurnalis Tempo telah memperkenalkan diri dan meminta izin untuk memotret. Namun, kedua prajurit itu mendatangi wartawan dengan raut wajah kesal. Mereka meminta seluruh foto personel TNI dihapus dan menolak menjelaskan penugasan mereka.
"Interview ya? Enggak bisa, kami enggak berkenan," kata salah seorang prajurit. Salah satu prajurit kemudian merebut telepon seluler milik jurnalis Tempo dan nyaris membantingnya.
Jurnalis Tempo lantas menghapus seluruh foto di hadapan kedua prajurit, termasuk mengosongkan folder sampah pada telepon seluler. Setelah memastikan seluruh gambar terhapus, suasana percakapan menjadi lebih cair. Seorang prajurit yang sedang duduk mengatakan mereka telah berjaga sejak dini hari. "Kami standby dari pagi jam dua malam sampai sekarang," ujarnya.
Pantauan Tempo menunjukkan para prajurit masih berada di kompleks Kejaksaan Agung hingga Kamis siang. Namun, belum diketahui apakah mereka masih menjalankan pengamanan rutin atau tengah bersiap meninggalkan lokasi.
Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan personel TNI yang selama ini membantu pengamanan Kejaksaan Agung akan ditarik. Tempo telah meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Agung dan TNI mengenai informasi tersebut.
Sehari sebelumnya, Rabu, 8 Juli 2026, prajurit TNI juga menjaga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka berjaga di depan gerbang dan area sekitar rumah.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari kerja sama antarlembaga. Menurut dia, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," kata Nas dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Nas juga membantah pengamanan tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri. Menurut dia, penggeledahan merupakan proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.
Para prajurit bersenjata laras panjang berjaga di gerbang utama rumah bercat putih itu. Sebagian lainnya beristirahat di taman depan rumah. Beberapa personel berperawakan tegap mengenakan pakaian sipil. Sejumlah jaksa dari Jampidsus juga tampak hilir mudik di balik pagar rumah dengan mengenakan seragam korsa berwarna merah.
Pengamanan rumah Febrie berlangsung setelah penyidik menggeledah Kafe de'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta kasus PT Krakatau Steel. Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026.
"Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema joint investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel," kata Totok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, siapa pun yang menghalangi penyidikan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi.

















































