MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat aturan baru bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk kertas karton dupleks asal Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026.
PMK baru tersebut akan berlaku mulai 27 Juni 2026 sampai dengan 26 Juni 2031. “Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” demikian tertuang dalam PMK tersebut dikutip Ahad, 14 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam bagian menimbang disebutkan juga bahwa ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri. Bea masuk antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Selain bea masuk, barang-barang impor juga dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
BMAD dalam PMK yang baru dikenakan terhadap produk kertas karton dupleks. Dengan uraian, kertas karton multilapis, berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm, permukaan atas dominan warna putih dan permukaan belakang warna abu-abu, yang termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Pengenaan Bea Masuk Antidumping yang dimaksud merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation), atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.
Rumus tarif BMAD dihitung dengan mengalikan tiga komponen yakni tarif BMAD per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu dengan jumlah satuan barang dan nilai tukar mata uang. Importir harus menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang memuat informasi mengenai tingkat kecemerlangan (brightness) produk kertas karton dupleks saat penyampaian pemberitahuan pabean impor jenis barang dari tiga negara tersebut.
















































