MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Bank Dunia keliru dalam menghitung proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan menyusul rilis terkini Bank Dunia yang memprediksi pertumbuhan ekonomi RI tahun ini hanya 4,7 persen dari produk domestik bruto (PDB), atau lebih rendah dari perkiraan sebelumnya.
Berdasarkan hitung-hitungan Purbaya, ekonomi Indonesia di triwulan pertama saja diperkirakan tumbuh sekitar 5,5-5,6 persen atau lebih. Bendahara Negara itu menyatakan jika prediksi itu dikaitkan dengan hitungan terkini Bank Dunia, berarti lembaga keuangan internasional itu menghitung Indonesia akan resesi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Turunnya ke bawah sekali setelah itu, kalau rata-ratanya ke 4,7. Saya pikir World Bank salah hitung,” ucap Purbaya seusai Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Menkeu Purbaya menyatakan penurunan proyeksi tersebut karena kenaikan harga minyak dunia yang sifatnya hanya sementara. Saat ini tugas pemerintah memastikan program-program terus berjalan dan sistem keuangan siap untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi membaik. Lewat sederet upaya tersebut, ia optimistis pertumbuhan ekonomi akan berbalik.
Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 menjadi hanya 4,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebelumnya, atau pada Oktober 2026, Bank Dunia memprediksi ekonomi Indonesia tumbuh 4,8 persen terhadap PDB.
Perubahan proyeksi tersebut dipaparkan dalam publikasi East Asia and Pacific (EAP) Economic Update edisi April 2026. “Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan melambat menjadi 4,7 persen karena hambatan dari kenaikan harga minyak dan sentimen penghindaran risiko,” demikian dikutip dari laporan yang dirilis Bank Dunia pada 8 April 2026.
Angka ini juga lebih rendah dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,1 persen pada 2025. Sedangkan pada 2027, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia bakal lebih tinggi atau mencapai 5,2 persen.


















































