Purbaya Revisi Aturan Pembebasan Cukai Etanol

9 hours ago 4

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang mengubah tata cara pembebasan cukai etanol atau etil alkohol untuk mendukung transisi energi. Sebelumnya PT Pertamina Patra Niaga sempat meminta persyaratan pembebasan cukai bioetanol disederhanakan.

Kebijakan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2026 yang diundangkan pada 25 Mei 2026. Aturan ini merevisi PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Untuk mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi,” demikian bunyi bagian menimbang dalam PMK nomor 34 yang dikutip Kamis, 28 Mei 2026.

PMK baru menambahkan 1 ayat dalam pasal 8 peraturan sebelumnya. Lewat ketentuan ini Purbaya memperluas cakupan industri untuk mempermudah persyaratan pembebasan cukai.

Kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol kini dikategorikan dan diakui sebagai jenis usaha industri manufaktur atau pengolahan. Sehingga dapat memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. 

Etanol dikenakan aturan cukup ketat karena masuk dalam kategori barang kena cukai seperti minuman beralkohol. Namun, karena etanol dibutuhkan sebagai campuran bahan bakar seperti untuk bioetanol, pemerintah melonggarkan aturannya khusus untuk industri tersebut.

Sebelumnya dalam sidang hambatan investasi atau debottlenecking pada Februari lalu, Purbaya merespons aduan PT Pertamina Patra Niaga terkait dengan kendala izin. Pertamina mengusulkan revisi PMK Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 13/BC/2024 agar persyaratan pembebasan cukai bioetanol yang lebih sederhana.

Wakil Direktur PT Pertamina Oki Muraza menyampaikan persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) menjadi kendala utama dalam pengajuan pembebasan cukai bioetanol. Dia menyebut proses perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dapat memakan waktu hingga tiga tahun untuk setiap lokasi.

Selain itu, pemerintah juga akan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru nomor 19206 yang secara khusus mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel (bioetanol) ke dalam kategori industri pengolahan.

“Namun, tentu kami membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK. Tentunya ini akan mengurangi perizinan satu per satu yang saat ini kami lakukan,” ujar Oki seperti dikutip dari Antara.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |