Syarat Menerima KIP Kuliah Lewat Jalur Mandiri

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah memberikan peluang lebih luas bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Tak hanya bisa digunakan untuk jalur seleksi nasional seperti SNBP dan SNBT, KIP Kuliah juga dapat digunakan untuk kuliah melalui jalur mandiri, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

Kesempatan ini membuka jalan bagi lebih banyak pelajar Indonesia untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Menerima KIP Kuliah Lewat Jalur Mandiri

Untuk bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah melalui jalur mandiri, calon mahasiswa harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah, kriteria ekonomi ini dibuktikan melalui beberapa jalur, antara lain sebagai berikut:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang pendidikan menengah.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Menerima bantuan sosial dari kementerian sosial.
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
  • Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
  • Lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik melalui jalur SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri, di PTN atau PTS.

Selain itu, bagi yang tidak masuk dalam data di atas, tetap bisa mendaftar dengan menyertakan dokumen pendukung seperti di bawah ini:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
  • Bukti pendapatan gabungan orang tua tidak lebih dari Rp4 juta per bulan atau maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga.
  • Foto rumah dan bukti rekening listrik.

Seluruh dokumen akan diverifikasi dan divalidasi langsung oleh pihak perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Di situs tersebut, siswa dapat memilih jalur seleksi yang diikuti, termasuk jalur mandiri, dengan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025.

Jangka Waktu dan Manfaat KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan (UKT/SPP) dan juga mendapat bantuan biaya hidup yang langsung ditransfer ke rekening pribadi mahasiswa setiap semester. Bantuan biaya hidup ini ditentukan berdasarkan wilayah kampus dan dibagi menjadi lima klaster, dari Rp 800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan.

Adapun masa bantuan tergantung jenjang pendidikan yang diambil seperti berikut ini:

  • Sarjana (S1) dan D4: maksimal 8 semester
  • D3: maksimal 6 semester
  • D2: maksimal 4 semester
  • D1: maksimal 2 semester
  • Profesi (dokter, ners, apoteker, guru, dan lainnya): antara 2 hingga 4 semester

Dengan durasi dan manfaat yang lengkap ini, program KIP Kuliah diharapkan dapat menghapus hambatan biaya bagi pelajar kurang mampu, termasuk mereka yang tidak berhasil di jalur seleksi nasional namun tetap ingin berkuliah melalui jalur mandiri.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |