Terpidana Surya Darmadi Minta Dipindahkan dari Nusakambangan

9 hours ago 4

TAIPAN sawit yang kini menjadi terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanannya dari Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi dan TPPU tujuh korporasi Duta Palma Group pada Jumat, 10 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Surya mulanya mengatakan kondisi kesehatannya sangat berat. Dia mengaku memiliki penyakit jantung. “Tiap-tiap pagi jam 2 saya bangun, saya stres, enggak bisa tidur. Kenapa hari ini saya di Nusakambangan? Kenapa ribuan perusahaan cuma saya diproses, yang lain tidak?” tutur Surya Darmadi yang hadir secara daring. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kalau ada serangan jantung hebat, lanjut Surya, waktunya tidak akan lama. Sementara penanganan medis di Nusakambangan perlu waktu. “Saya mohon kepada Kejaksaan Agung, minta maaf kalau saya ada salah. Aset sudah disita, dimiskinkan, masih enggak cukup, memindahkan saya ke Nusakambangan,” ujar Surya. 

Penasihat hukum Surya lantas mengatakan, kliennya menitipkan surat permohonan pribadi ihwal pemindahan penahanan. Menurut pengacara itu, permohonan tersebut terkait umur Surya yang sudah 74 tahun dan kondisi kesehatannya. 

“Beliau mengidap penyakit jantung dan memakai pacemaker, alat pacu jantung. Itu sangat sensitif kalau baterainya mati,” ucap pengacara Surya Darmadi dalam persidangan. Di sisi lain, dia memandang, fasilitas di Nusakambangan kurang mumpuni untuk seseorang yang sudah sepuh dan sakit-sakitan. “Beliau akan taat terhadap hukum, tapi juga hak-hak beliau sebagai seorang insan warga negara dipertimbangkan.”. 

Hakim ketua, Purwanto S Abdullah, mengatakan perkara ini adalah perkara korporasi. Surya Darmadi selaku penerima manfaat (beneficial owner) PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific mewakili kedua perusahaan tersebut yang menjadi terdakwa. 

“Mungkin Pak Surya ditempatkan ke Nusakambangan dalam kapasitas menjalankan pidana ya,” ucap Hakim Purwanto. “Jadi majelis hakim tidak pernah mengeluarkan penetapan penahanan atau apapun terhadap Pak Surya ya.”

Dalam perkara korupsi dan TPPU atas kegiatan usaha kebun sawit di kawasan hutan, Surya Darmadi terbukti bersalah. Dia dihukum pidana penjara 16 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

Surya Darmadi sempat mengeluh. “Yang Mulia, saya tahu bahwa ini nebis in idem, sudah diputus Mahkamah Agung, inkrah. Dulu individu, sekarang korporasi, nanti cucunya. Maaf ya.”

Hakim Purwanto akhirnya mempersilakan Surya Darmadi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengenai penahanan. “Ditjen PAS selalu mau bantu, katanya ada intervensi, jadi dia enggak berani,” kata Surya Darmadi. 

Hakim mengatakan, hal tersebut di luar kuasa majelis. Tetapi majelis hakim ingin perkara ini cepat selesai. “Bisa enggak majelis kasih masukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kondisi saya gini, bisa enggak Yang Mulia?” tanya Surya Darmadi. 

Hakim akhirnya menjawab, “nanti kami coba juga, tapi kami punya keterbatasan, Pak Surya.”

Alasan Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan Surya Darmadi dipindahkan ke lapas high risk di Nusakambangan karena dia melanggar aturan. Yaitu, mampir ke kantor ketika proses persidangan. “Kenapa kami pindahkan ke sana salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir,” kata Mashudi saat ditemui di kantornya di wilayah Jakarta Pusat pada Senin, 20 Oktober 2025.

Mashudi menyatakan, lembaganya tidak ragu untuk memberi sanksi kepada terpidana yang melanggar aturan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Termasuk memindahkan mereka. 

Pernyataan Surya Darmadi sempat mampir ke kantor ketika menjalani penahanan diungkapkan oleh saksi dalam sidang perkara korupsi dan TPPU lahan sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.

Staff Finance and Specimens PT Ceria Prima, Yeny Sagita Wijaya, mengungkap pernah beberapa kali bertemu dengan Surya Darmadi di kantor pada 2024. Pertemuan itu membahas soal perintah pembagian dividen terhadap Surya dari perusahaan-perusahaannya.

Yeny mengatakan, pertemuannya dengan Surya Darmadi berlangsung di ruangan di Palma Tower. Pertemuan itu pun berlangsung tak lama, hanya beberapa menit.

Menanggapi kesaksian Yeny, Surya Darmadi langsung membantah datang ke kantor Palma Tower saat sedang menjalani pidana penjara. Ia mengatakan, izin keluar penjara adalah untuk kepentingan berobat. “Saya tidak pernah ke kantor, saya berobat ke Siloam, mereka yang datang besuk saya,” kata Surya yang dihadirkan secara virtual di ruang sidang.

Oyuk Ivani Siagian dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam artikel ini. 
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |