WAKIL Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno mengungkap ada dua prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Bambang mengungkap itu dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026.
“Di tahun 2025, ada dua personel yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM. Ini masih proses penyidikan di Pomdam wilayah,” ujar Bambang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurutnya dua prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu berasal dari wilayah Bekasi dan Jawa Tengah. Ia mengatakan Puspom TNI akan melakukan supervisi atas penyidikan dua personel itu di Pomdam wilayah.
Bambang juga menyatakan pihaknya akan menindak tegas prajurit yang melakukan pelanggaran hukum itu. Dia berjanji tidak akan melindungi mereka. “Jadi siapapun, nanti kalau dalam pengembangan penyidikan ditemukan aktor intelektualnya akan kami sampaikan,” kata dia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Irhamni juga memperingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam bisnis haram penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Dia mengatakan tidak akan mentolerir personel yang melakukan pelanggaran hukum.
“Setiap bentuk keterlibatan, baik sebagai pelaku maupun backing akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan. Tidak ada toleransi,” ucap Irhamni.
Adapun, sepanjang 2025 hingga awal 2026, polisi menemukan 665 kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dan menangkap 672 tersangka di 33 provinsi.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin memperkirakan kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun. Angka itu berasal dari potensi kerugian keuangan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi sebesar Rp 516,8 miliar dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi sebesar Rp 749,2 miliar.
“Ini angka yang cukup signifikan. Subsidi yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu, malah disalahgunakan,” kata dia.














































