Bos BRI Tanggapi Penolakan Purbaya Perpanjang Tenor Dana SAL

10 hours ago 4

DIREKTUR Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Hery Gunardi merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak memperpanjang tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank pelat merah. Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) itu mengatakan kalangan perbankan akan mengikuti arahan pemerintah.

“Kami ikut saja, ikut arahan Pak Menteri,” ucap Hery ketika ditemui di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Kementerian Keuangan sendiri telah memutuskan untuk menempatkan kembali dana SAL sebesar Rp 281 triliun di bank anggota himpunan bank milik negara (Himbara) setelah sebelumnya menarik dana tersebut secara bertahap. Pemerintah juga akan menambahkan Rp 100 triliun dana siaga. Dana ini rencananya ditempatkan di Himbara sampai akhir 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menolak permintaan Himbara untuk memperpanjang tenor penempatan dana SAL hingga setahun. Menurut Purbaya, skema yang ada saat ini telah memberikan fleksibilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan. Sedangkan perpanjangan tenor dikhawatirkan dapat mengganggu kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan dana di luar rencana anggaran.

“Jadi, yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp 100 triliun tiga bulan sekali dilihat, yang Rp 100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kami juga akan mengantisipasi kalau kita (pemerintah) perlu dana,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa, 7 Juli 2026, dikutip dari Antara. Ia menilai skema yang berjalan saat ini telah didesain agar pemerintah tetap memiliki fleksibilitas untuk menarik dana sewaktu-waktu ketika dibutuhkan.

Menanggapi tarik-ulur dana SAL di Himbara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pengelolaan likuiditas yang sehat memerlukan adanya predictability dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan dana. Dian menjelaskan, perubahan posisi dana—baik penempatan maupun penarikan—dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai agar bank memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi pendanaan.

“Dengan demikian, dinamika arus dana tersebut itu dapat dikelola secara optimal tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan kita,” kata Dian dalam konferensi pers rapat dewan komisioner bulanan, Selasa, 7 Juli 2026. Ia mengatakan pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik dengan tetap memperhatikan karakteristik sumber pendanaan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |