KEPOLISIAN mengamankan sopir truk pengangkut alat berat yang tersangkut saat melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean arah Blok M, Jakarta Selatan. Insiden itu terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Robby Hefados mengatakan polisi telah membawa sopir bernama Jony Anri Siahaan untuk dimintai keterangan. "Sedang dimintai keterangan di kantor kepolisian," kata Robby pada Selasa, 14 Juli 2026.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab insiden tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan pengemudi hingga badan truk tersangkut di bawah JPO.
Kepala Satuan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jakarta Selatan Sukendar mengatakan kecelakaan itu diduga terjadi karena sopir menggunakan telepon seluler saat mengemudi. "Tanpa disadari pengemudi dalam kondisi fokus pada handphone," kata Sukendar seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, pengemudi diduga tidak memperhitungkan tinggi muatan saat melintas di bawah JPO. Akibatnya, muatan alat berat tersangkut dan merusak struktur JPO.
Meski telah menjalani pemeriksaan, polisi memutuskan tidak menahan pengemudi truk tersebut. "Akhirnya (bayar) penggantian terhadap barang rusak (JPO) dan penilangan kendaraan," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani.
Insiden itu juga menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Kapten Tendean sempat tersendat. Truk pengangkut alat berat berwarna oranye masih tampak tersangkut di bawah JPO pada pagi hari saat jam berangkat kerja.
Untuk mengurai kemacetan, polisi menerapkan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan arus kendaraan. Rekayasa lalu lintas secara menyeluruh dijadwalkan mulai berlaku pada pukul 08.30 WIB setelah puncak kepadatan lalu lintas pagi berlalu.
Pilihan Editor: Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa


















































