Cerita Saksi Sidang Hasto, Riezky Aprilia: Anda Bukan Tuhan

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Riezky Aprilia acap disebut dalam kasus suap pengaturan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Dia adalah kandidat dari kader PDIP yang kedudukannya pernah berusaha digeser agar Harun, juga kader PDIP, bisa naik jadi anggota dewan.

Kasus ini belakangan turut menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mana ia didakwa turut terlibat melakukan penyuapan sekaligus upaya merintangi penyidikan perkara korupsi tersebut. Riezky, mantan anggota DPR RI fraksi PDIP itu kemudian dihadirkan sebagai saksi dalam rangkaian sidang pembuktian kasus yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas seperti apa kesaksian Riezky Aprilia terkait kasus suap Harun Masiku yang menyeret Hasto Kristiyanto ini?

Sebagai informasi, adapun kasus suap ini bermula ketika caleg PDIP dari dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU berdasarkan aturan lalu mengalihkan perolehan Nazarudin suara kepada Riezky, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun. Tapi KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Lalu ada aliran duit panas kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan tersebut.

Berikut sederet poin kesaksian Riezky terkait kasus suap Harun Masiku yang menyeret Hasto Kristiyanto:

1. Akui sempat berdebat dengan Hasto karena diminta mundur

Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Riezky Aprilia sempat berdebat dengan Hasto saat diminta untuk mundur dari calon legislator 2019 demi memuluskan langkah Harun Masiku. Perdebatan itu, kata dia, terjadi pada 27 September 2019 di mana dirinya dan Hasto sama-sama sedang emosi.

“Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu karena saya juga kader partai, saya bekerja buat PDI Perjuangan juga,” kata Riezky sambil menangis, seperti dilansir Antara, Rabu.

2. Riezky Akui Ogah Mundur, Sebut Hasto Memang Sekjen Tapi Bukan Tuhan

Saat itu, ujar Riezky, Hasto hanya menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan perintah partai. Namun Riezky ngotot tidak berkenan mundur. Ia menyampaikan kepada Hasto bahwa hanya mau mundur bila diperintah langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Menurut Riezky, Hasto menjawab bahwa dia merupakan Sekjen PDIP sembari menggebrak meja. Riezky pun tersulut emosinya. Pihaknya mengatakan bahwa Hasto memang Sekjen PDIP, tetapi bukan Tuhan.

“Di situ reaksi saya emosi. Saya berdiri dan menyampaikan kepada Pak Hasto, ‘Saya tahu Anda Sekjen Partai, tetapi Anda bukan Tuhan’. Itu yang saya sampaikan,” ucap dia.

3. Riezky Akui Melawan Hasto

Merespons pernyataan Riezky, Hasto bertanya apakah Riezky melawan Sekjen PDIP. Riezky menjawab bahwa dia memang melawan Hasto, tetapi tidak melawan partai. Setelah perdebatan itu, Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun langsung melerai keduanya.

“Dan saya emosi, saya jujur, saya akui, saya emosi pada saat itu, dan memang dilerai oleh Pak Komarudin Watubun saya langsung meninggalkan ruangan. Saya meninggalkan ruangan, habis itu saya langsung pulang,” ujar Riezky.

4. Akui Tak Tahu Alasan Dirinya Diminta Mundur untuk Harun

Riezky mengaku hingga saat ini tak tahu alasan dirinya diminta mundur untuk Harun. “Kemudian tadi kan Saksi mengatakan Saksi akan bersedia mundur ketika Saksi sudah bertemu dengan Ibu Ketua ya, jadi saksi ketemu dengan Ibu Ketua?” tanya jaksa.

“Enggak,” sahut Riezky.

5. Akui Diminta Mundur Setelah 6 Bulan Menjabat

Dalam kesaksiannya, Riezky membenarkan berita acara BAB 14 bahwa Hasto sempat memberi syarat saat akan memberikan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI dari Dapil 1 Sumatera Selatan. Ia diminta supaya bersedia mundur setelah 6 bulan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019 silam.

“Izin Yang Mulia, saya konfirmasi BAP 14, saksi ya saya konfirmasi ya, ‘Hasto mengatakan surat undangan pelantikan saya selaku anggota DPR ada sama Hasto, saya akan memberikan kalau Anda bersedia mengundurkan diri setelah dilantik selama 6 bulan, saya dikasih waktu oleh Hasto Kristiyanto selama 6 bulan setelah dilantik’,” ujar jaksa.

“Ya pada saat pertemuan 27 September,” kata Riezky.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caon legislatif PAW DPR periode 2019-2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, Jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.

“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kukuh S. Wibowo, Amelia Rahima Sari, dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |