Hakim Rampas Rubicon Eks Dirut Inhutani V

4 hours ago 4

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta merampas mobil Rubicon milik eks Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, untuk negara. Hakim meyakini kendaraan tersebut berasal dari hasil suap terkait pengelolaan kawasan hutan.

Hakim anggota, Nur Sari Baktiana, membacakan pertimbangan putusan terkait permohonan pengembalian aset terdakwa berupa kendaraan Jeep Wrangler Rubicon 4-door AT tahun 2025 bernomor polisi B 1792 LKZ dan Mitsubishi Pajero Sport hitam bernomor polisi B 1686 AKG. “Majelis menolak permohonan tersebut dan menetapkan kendaraan itu dirampas untuk negara,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026.

Majelis menilai kendaraan Jeep Wrangler Rubicon tersebut berhubungan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan. Hakim menyebut objek itu menjadi latar belakang motif pemberian uang 189 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, melalui asistennya, Aditya Simaputra.

Nur menjelaskan, meskipun terdakwa menerima pembayaran melalui rekening pribadi, transaksi tersebut tetap berkaitan dengan pemberian suap. Nilainya secara spesifik mencapai 189 ribu dolar Singapura yang dihitung berdasarkan harga kendaraan tersebut.

“Majelis mempertimbangkan bahwa jika kendaraan Jeep Rubicon dikembalikan kepada terdakwa, hal itu akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Nur. Majelis juga menilai pengembalian kendaraan tersebut akan memberi pesan keliru kepada publik, seolah pejabat yang terbukti menerima pemberian dari mitra kerja tetap dapat menikmati barang tersebut.

Sementara itu, majelis menilai mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam bernomor polisi B 1686 AKG merupakan bagian dari rangkaian perbuatan yang didakwakan. Kendaraan tersebut berfungsi sebagai instrumen delik yang memicu pemberian uang 189 ribu dolar Singapura dan telah diserahkan Dicky kepada Djunaidi sebagai bagian dari transaksi dan kesepakatan.

Fakta Persidangan

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengungkap fakta persidangan. Pada 23 Juli 2025, Dicky bertemu Djunaidi Nur di Resto Senayan Golf, Jakarta. Pertemuan tersebut bukan yang pertama.

Dicky mengusulkan perluasan areal kerja seluas 1.000 hektare untuk ditanami tebu. “Terdakwa menyatakan akan memberikan lahan seluas 5.000 hektare dengan permintaan agar saksi Djunaidi Nur mengganti kendaraan Mitsubishi Pajero Sport milik terdakwa dengan kendaraan tipe Jeep atau SUV lainnya,” kata Nur.

Djunaidi menyetujui usulan tersebut dan meminta asistennya, Aditya Simaputra, berkomunikasi dengan Dicky. Dicky secara spesifik menginginkan mobil Jeep Rubicon. Ia mencari kendaraan tersebut di showroom Jeep di Bandung dan menemukan unit seharga Rp 2,38 miliar. Ia kemudian membayar uang muka sebesar Rp 50 juta, sementara sisa pembayaran diminta kepada Djunaidi.

Djunaidi memerintahkan Aditya mengambil uang 189 ribu dolar Singapura di rumahnya di Jakarta Barat. Aditya kemudian membungkus uang tersebut dengan koran bekas, memasukkannya ke dalam goodie bag, dan membawanya. “Saksi Aditya Simaputra kemudian membawa uang 189 ribu dolar Singapura tersebut ke kantor terdakwa di Wisma Perhutani dan menyerahkannya secara langsung kepada terdakwa,” kata hakim.

Setelah itu, Dicky menggunakan uang tersebut untuk melunasi pembayaran Jeep Rubicon. Secara keseluruhan, Dicky menerima 199 ribu dolar Singapura, yang terdiri atas 10 ribu dolar Singapura pada awal pemberian dan 189 ribu dolar Singapura untuk pembelian mobil Rubicon.

Pengadilan menyatakan Dicky Yuana Rady terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 90 hari.

Pilihan Editor: Jaksa Putar Rekaman Percakapan Dirut Inhutani V Beli Mobil Rubicon

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |