Tiga WNA Australia Ilegal Kedapatan Bawa Narkotika

3 hours ago 3

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi mengungkap tiga warga negara asing (WNA) asal Australia yang masuk ke Indonesia secara ilegal kedapatan membawa narkotika. Ketiga WNA tersebut berinisial ZA, DTL, dan JTD. Sebelumnya, petugas menangkap mereka karena melakukan illegal entry atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur keimigrasian yang sah.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan petugas menemukan narkotika saat memeriksa para tersangka setelah pesawat yang mereka tumpangi mendarat di Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan. “Memang ditemukan narkotika, tetapi jumlahnya sangat kecil,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 9 April 2026.

Meski demikian, saat ini penyidik memfokuskan penanganan perkara pada pelanggaran keimigrasian. Yuldi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan narkotika tersebut.

Kasus ini bermula ketika pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec yang berangkat dari Australia hanya mencantumkan dua awak, yakni pilot WNA dan kopilot WNI, dalam manifes penerbangan. Namun, dalam perjalanan, dua penumpang tambahan naik di bandara transit yang tidak memiliki pemeriksaan imigrasi.

Saat pesawat mendarat di Merauke, petugas menemukan penumpang yang tidak tercantum dalam manifes. Dari temuan tersebut, petugas mengungkap praktik masuk ilegal ke wilayah Indonesia. Imigrasi menetapkan dua WNA sebagai pelaku utama illegal entry, sementara satu lainnya, yang merupakan pilot, diduga turut membantu.

Saat ini, penyidik telah menyatakan berkas perkara ketiga WNA lengkap (P21) dan akan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses persidangan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, khususnya yang berpotensi melanggar hukum di wilayah Indonesia.

Pilihan Editor: Tuduhan Makar Setelah Diskusi

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |