ICW Minta Jaksa Usut Tuntas Tersangka Korupsi BGN

6 hours ago 3

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) setelah penyidik menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diusut,” kata Egi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 3 Juni 2026. Menurut Egi, aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam proyek MBG, termasuk potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra serta pengadaan barang dan jasa.

ICW juga meminta penyidik menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dan tidak hanya berhenti pada pimpinan BGN. “Para pihak yang patut diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran proyek MBG harus ditelusuri,” ujar Egi.

Selain itu, ICW meminta pemerintah membuka seluruh dokumen, kontrak, dan informasi terkait pelaksanaan program MBG kepada publik. Menurut Egi, keterbukaan dokumen penting untuk memperkuat pengawasan publik dan memastikan tidak ada penyimpangan lain dalam proyek tersebut.

Di sisi lain, ICW menilai pencopotan pimpinan BGN tidak menyelesaikan persoalan mendasar dalam program MBG. “Masalah MBG tidak hanya mengenai tata kelola, melainkan kebijakan yang dijadikan alat politik untuk memperkuat atau memperluas dukungan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata Egi.

Menurut dia, keputusan mengganti pimpinan BGN dengan sosok yang merupakan pendukung Prabowo pada pemilihan presiden justru memperlihatkan upaya mengamankan kepentingan politik melalui program MBG. ICW bahkan meminta pemerintah menghentikan program MBG dan membubarkan BGN. Lembaga antikorupsi itu juga meminta pemerintah mengalihkan anggaran MBG ke kebijakan lain yang dinilai lebih bermanfaat bagi publik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan penyidik menetapkan ketiga tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |