JAKSA penuntut umum menuding mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menjalankan strategi white collar crime (kejahatan kerah putih) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Hal ini diungkapkan jaksa ketika membacakan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya. Salah satu poinnya adalah investasi Google yang dicatatkan jauh di bawah nilai sebenarnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Terdakwa menjalankan strategi white collar crime, dalam hal ini adalah fraud, yaitu setelah PT AKAB menerima uang yang ditransfer Google, kemudian terdakwa menyetujui untuk memanipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya,” kata jaksa dalam sidang pada Selasa, 9 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa adalah perusahaan induk (holding) yang menaungi Gojek.
Menurut jaksa, penerimaan investasi dari Google kepada PT AKAB itu adalah praktik penyimpangan berbentuk kecurangan dalam aksi korporasi (fraud). “Ini merupakan salah satu modus terdakwa untuk menghindari pajak dan menyamarkan nilai transaksi keuangannya yang sesungguhnya.”
Jaksa merincikan, pada Desember 2017, nilai uang masuk sebesar US$ 99.998.555 dolar Amerika Serikat atau kurang lebih Rp 1,5 triliun. Namun, yang dicatatkan di notaris adalah Rp 17,89 miliar.
Pada Januari 2019, nilai uang masuk sebesar US$ 349.999.459 atau Rp 5,1 triliun. Namun, nilai tercatat di notaris sebesar Rp 36.149.500.000.
Pada Maret 2020, nilai uang masuk sebesar US$ 59.997.267 atau sebesar Rp 875 miliar, sedangkan yang dicatatkan notaris adalah Rp 5,9 miliar. Sementara pada September 2021, nilai uang yang masuk sebesar US$ 97.496.190 atau setara Rp 1,4 triliun rupiah, sedangkan nilai yang dicatatkan notaris sebesar Rp 9,6 miliar.
Pada Oktober 2021, jaksa menemukan nilai investasi yang masuk ke PT AKAB dari Google sebesar US$ 69.999.999 atau kurang lebih Rp 1 triliun. Namun, nilai yang dicatatkan di notaris adalah sebesar Rp 2,6 miliar. “Sehingga, total nilai uang yang masuk kurang lebih sebesar Rp 11 triliun, sedangkan yang dicatatkan di notaris hanya Rp 72 miliar,” ucap jaksa.
Dalam kesimpulan replik, jaksa mengatakan, rangkaian perbuatan Nadiem Makarim adalah bentuk kejahatan oleh seseorang dengan kemampuan dan status sosial tinggi dalam pekerjaannya. Secara ilmu kriminologi, tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime.
Jaksa mengatakan istilah tersebut diperkenalkan oleh seorang kriminolog, Edwin H. Sutherland, dalam pidato di konferensi American Sociological Society di Philadelphia, Amerika Serikat pada 1939. Dia mengatakan, white collar crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang dengan kedudukan sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya.
“Kejahatan yang tidak hanya korupsi, tetapi juga jenis kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi sebagaimana artikel berjudul ‘Korupsi dan Tiga Strategi Licin White Collar Crime’ yang ditulis oleh Andi Saputra, hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 November tahun 2025, telah mengemukakan tiga strategi licin white collar crime,” kata jaksa.
Pertama, fraud. Jaksa menjelaskan, langkah pertama ini dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyesatkan kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyelundupkan hukum. Sehingga seakan-akan tindakannya di mata hukum adalah legal. Strategi ini melibatkan berbagai instrumen, seperti para ahli, praktisi, lembaga hukum, direksi, pembuat kebijakan, hingga pemilik modal.
Kedua, layering. Langkah ini bertujuan untuk mengaburkan kausalitas antara pelaku, actus reus, dan korban.
“Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat perusahaan cangkang, locus delicti lintas negara, membuat atau memecah anak perusahaan, bisnis fiktif, hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang,” kata jaksa.
“Dengan langkah ini, maka jangan heran, ada koruptor bisa tidak mendapatkan kickback langsung atau memperkaya diri sendiri tetapi dengan modus menguntungkan orang lain, seakan-akan si koruptor bersih, ia lalu baru menikmatinya beberapa waktu kemudian lewat serangkaian layering yang rumit dan lintas negara.”
Ketiga, image. Jaksa menuturkan, langkah ini dilakukan agar si pelaku tidak lagi terlihat jahat, melainkan mencitrakan diri seakan-akan orang baik. Instrumennya dengan memengaruhi media massa. Seiring perkembangan zaman, media sosial juga digunakan karena langsung masuk ke gawai tiap orang.
Selain itu, jaksa menyebut, pelaku white collar crime kerap terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan atau politik. Sehingga, serta-merta terkatrol citranya sebagai orang yang bermoral.
“Bila fraud, layering, dan image dilakukan secara efektif, maka saat pelaku white collar crime ditangkap dan diproses secara pidana, ia akan tetap dianggap sebagai hero yang dijebak,” kata jaksa.
“Simpati publik tetap berdatangan dan malah dapat mencitrakan diri sebagai orang yang dikriminalisasi oleh negara.”
Sebelumnya pada Selasa, 2 Juni 2026, Nadiem telah membacakan nota pembelaan pribadinya. Dalam pleidoinya, Nadiem menegaskan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjeratnya. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Nadiem, fakta persidangan selama kurang lebih lima bulan tidak menunjukkan adanya kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum. Ia juga menyebut, tidak ada bukti yang mengindikasikan upaya memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi.
Selain itu, Nadiem menilai unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi dasar tindak pidana korupsi tidak pernah terbukti dalam persidangan. Karena itu, dia memandang, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa gagal membuktikan seluruh dakwaan terhadap dirinya.
















































