Jaksa Soroti Perban Nadiem Makarim di Sidang Chromebook

9 hours ago 2

JAKSA Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi Chromebook menilai ada kejanggalan dalam kehadiran Nadiem Makarim di persidangan pada Senin, 4 Mei 2026. Saat itu, Nadiem datang ke ruang sidang dengan pergelangan tangan kiri diperban dan masih terpasang alat menyerupai extension set seperti bekas infus.

“Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki JPU, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan posisi infus sebelumnya,” kata JPU Roy Riady dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs Kejaksaan Agung pada Rabu, 6 Mei 2026.

Roy menjelaskan, berdasarkan keterangan dokter yang diterima jaksa, posisi infus sebelumnya berada di bagian dalam lengan kiri. Ia mengatakkan kondisi kesehatan Nadiem saat itu dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan bantuan infus.

Jaksa memperoleh informasi tersebut setelah melakukan konfirmasi dan kunjungan langsung kepada dokter yang menangani Nadiem di Rumah Sakit Abdi Waluyo. “Tim dokter menyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat,” ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Mei 2026.

Roy menyayangkan adanya tindakan yang ia nilai tidak jujur dalam proses persidangan, khususnya terkait penggunaan perban tersebut. Ia meminta semua pihak tidak menggunakan cara-cara yang dapat memicu opini buruk di tengah masyarakat. Meski menemukan kejanggalan itu, Roy menegaskan kejaksaan tetap menghormati kondisi kesehatan terdakwa.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan itu memang sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Status penahanan Nadiem bahkan sempat dibantarkan sejak 25 April 2026 karena alasan kesehatan.

Dalam persidangan pada Senin, 4 Mei 2026, Nadiem Makarim mengaku dokter tidak merekomendasikan dirinya keluar dari rumah sakit. Namun, ia tetap memutuskan hadir agar proses persidangan tidak tertunda.

“Karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda. Namun, dokter menyebut setelah sidang harus segera kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” ujar Nadiem di persidangan.

Pilihan Editor: Peran Jurist Tan dalam Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |