KEPALA Sekolah Dasar Inpres Kaniti, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Yuliana Nenabu, meminta pemerintah tidak memecat 10 guru di sekolahnya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yuliana meminta karena Pemerintah Provinsi NTT awalnya berencana memecat 9.000 PPPK di sana akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Yuliana menyampaikan permintaanya itu kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang berkunjung ke SD Inpres Kaniti. "Kalau bisa PPPK jangan dirumahkan karena di sini ada 10 orang. Kalau 10 orang dirumahkan, otomatis pendidikan di SD Inpres Kaniti terganggu sekali,” kata Yuliana yang dikutip laman Sekretariat Wakil Presiden, Senin, 6 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menanggapi permintaan itu, Gibran mengaku pemerintah masih banyak kekurangan mengenai nasib guru. Ia pun berjanji akan mencari solusi atas persoalan tersebut.
“[Untuk] guru-guru, saya tahu sekarang masih banyak kekurangan, tapi ini terus kami coba carikan solusinya, terutama untuk PPPK dan honorer,” kata Gibran.
Putera sulung mantan Presiden Joko Widodo itu mengklaim pemerintah sedang mengupayakan solusi atas masalah tersebut melalui koordinasi lintas kementerian bersama pemerintah daerah. Tujuannya tidak ada tenaga pendidik yang dirumahkan.
“Makanya kemarin kami mengirimkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk berdiskusi panjang dengan Pak Gubernur. Intinya adalah jangan sampai ada yang dirumahkan,” ujar Gibran.
Saat ini SD Inpres Kaniti saat ini memiliki 420 murid yang terbagi dalam 16 rombongan belajar. Di sekolah ini terdapat 25 guru dan 2 tenaga kependidikan.
Sebelumnya, Pemerintah NTT berencana memecat sekitar 9.000 PPPK di lingkup pemerintah provinsi. Rencana pemecatan itu merupakan tindak lanjut ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang itu mengatur bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Meski Undang-Undang itu disahkan pada 2022, tapi ketentuan itu akan mulai diterapkan pada 2027. Menjadi masalah, karena belanja pegawai di setiap daerah melampaui 30 persen dari APBD.
Masalah lain, total APBD di setiap daerah juga lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Total APBD setiap daerah berkurang dratis tahun ini karena pemerintah pusat mengurangi dana transfer ke daerah (TKD) pada 2026. Di dalam TKD itu terdiri atas dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU).
Gubernur NTT Melki Laka Lena ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD itu sangat menyulitkan bagi daerah. Ia pun berharap pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan tersebut. Melki juga berencana menemui Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan persoalan tersebut.

















































