Kejaksaan Agung Beberkan Alasan Pemeriksaan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung beberkan alasan memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat Herri Swantoro dalam perkara perintangan penyidikan. Ia diperiksa perihal kasus perintanagan penyidikan kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Perihal administrasi perkara di Pengadilan Tinggi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantornya, Jumat, 16 Mei 2025. Yang dimaksud administrasi perkara adalah putusan banding kasus perdata Nomor 220/PDT/2025/PT DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menyebutkan, jika putusan perdata itu dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  dalam memvonis lepas atau ontslag 3 korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Perdata Hijau Group yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025 dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Herri diperiksa penyidik Jampidusus Kejagung pada Kamis, 15 Mei 2025. Adapun isi putusan banding perkara perdata adalah menguatkan putusan PN Tipidkor yang memerintah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk membayar kerugian sebesar Rp 947,3 kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bionergi Indonesia. Vonis ini dibacakan pada 19 Februari 2025. 

Perusahaan itu semula mengajukan gugatan perdata karena mereka merasa dirugikan atas kebijakan pemerintah dalam menangani kelangkaan minyak goreng dalam negeri pada 2021.

Para perusahaan dalam gugatan awalnya mengaku dipaksa untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri yang berada dibawah penjualan harga pokok penjualan (HPP).

Akibat kebijakan yang diberlakukan saat itu perusahaan disebut harus menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi Rp 14 ribu. Sementara modal yang dikeluarkan sekitar Rp 17 ribu ke atas, belum termasuk biaya produksi. 

Sementara perihal putusan ontslag kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipidkor Jakarta Pusat, jaksa telah menemukan adanya suap penanganan perkara dan menetapkan 8 orang tersangka. 4 diantaranya adalah hakim.

Yakni majelis yang menangani perkara Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Arif Nuryanta. Mereka menerima suap dan melakukan kongkalikong agar 3 korporasi di atas divonis lepas atau ontslag dan bebas dari dakwaan jaksa. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |