Negara-Negara Ini Memiliki Aturan Perdagangan yang Gampang

4 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia mendapatkan rapor merah dari Tholos Foundation dalam urusan perdagangan internasional. Indonesia dinilai mempunyai hambatan perdagangan internasional yang paling banyak diantara 122 negara di dunia.

Tholos Foundation adalah lembaga nirlaba yang didirikan oleh Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan. Misinya adalah mendorong perdagangan bebas untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia berada di peringkat paling buncit dari 122 negara karena dianggap banyak menerapkan hambatan perdagangan. Hambatan perdagangan itu bisa berupa tarif dan nontarif.

Hambatan dalam perdagangan internasional bukan hanya berasal dari satu sumber melainkan beberapa faktor berikut:
- Kebijakan Dalam Negeri: Negara kerap menerapkan pembatasan impor untuk melindungi industri lokal.
- Kebijakan Perdagangan Internasional: Kebijakan global yang bisa menambah hambatan akses pasar.
- Konflik Domestik: Kondisi konflik di suatu negara bisa menghambat distribusi barang.
- Proses Ekspor-Impor: Ketentuan dokumen dan waktu penyelesaian yang panjang.
- Kualitas SDM: Mutu tenaga kerja berpengaruh pada kualitas produk ekspor.
- Keterlibatan Organisasi Ekonomi Regional: Regulasi organisasi tertentu membatasi perdagangan dari negara non-anggota.
- Perbedaan Mata Uang: Penggunaan mata uang berbeda menambah kompleksitas transaksi.

Berikut negara-negara yang dianggap mempunyai aturan perdagangan paling mudah di dunia menurut Tholos Foundation yakni:

  1. Hong Kong
  2. Singapura
  3. Israel
  4. Kanada
  5. Jepang
  6. Selandia Baru
  7. Australia
  8. Belanda
  9. Inggris 
  10. Panama

Peringkat ini tidak jauh berbeda dengan indeks yang disampaikan World Economic Forum. Dikutip dari World Economic Forum, berdasarkan laporan terbaru dari Enabling Trade Index 2025, berikut adalah 10 negara dengan aturan perdagangan paling mudah dan efisien di dunia:

1. Singapura
Menduduki posisi pertama untuk keempat kalinya, Singapura dikenal sebagai pusat perdagangan global yang sangat efisien dan memiliki sistem "national single window" pertama di dunia untuk mempermudah proses perdagangan.

2. Hong Kong
Pasar paling terbuka di dunia tanpa tarif impor-ekspor, pajak pertambahan nilai, atau kuota tarif. Hong Kong menawarkan lingkungan bisnis yang sangat ramah dengan infrastruktur transportasi kelas dunia.

3. Belanda
Memiliki infrastruktur pelabuhan terbaik di dunia dan administrasi perbatasan yang transparan dan efisien, meskipun prosedur bea cukai sedikit mahal.

4. Selandia Baru
Dikenal dengan administrasi perbatasan yang sangat efisien dan transparan, tarif rendah, dan kemudahan dalam mengakses pasar.

5. Finlandia
Memiliki lingkungan perdagangan digital yang sangat maju dan administrasi perbatasan yang prima, meski infrastruktur transportasi masih bisa diperbaiki.

6. Inggris Raya
Memiliki sistem administrasi perbatasan kelas dunia dan perlindungan hak properti yang kuat, serta jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang maju.

7. Swiss
Meskipun negara daratan tanpa akses laut, Swiss memiliki infrastruktur transportasi dan logistik top, serta administrasi perbatasan yang sangat efisien.

8. Chili
Meningkatkan kebijakan perdagangan dengan akses pasar yang baik dan administrasi perbatasan efisien, meski infrastruktur transportasinya masih perlu ditingkatkan.

9. Swedia
Menawarkan teknologi informasi dan komunikasi terbaik di dunia serta lingkungan perdagangan yang kondusif dan administrasi perbatasan yang efektif.

10. Jerman
Dikenal karena infrastruktur transportasi dan logistik yang sangat baik serta administrasi perbatasan yang efisien, walaupun akses pasar domestik masih memiliki beberapa pembatasan.

Kementerian Perindustrian menyampaikan, Indonesia termasuk negara yang memiliki jumlah hambatan perdagangan nontarif (Non-Tariff Barrier/NTB) dan kebijakan non-tarif (Non-Tariff Measure/NTM) yang relatif sedikit dibanding negara lain. Saat ini Indonesia hanya memiliki sekitar 370 kebijakan NTB dan NTM.

"Data menunjukkan Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku saat ini. Bandingkan dengan China lebih dari 2.800 kebijakan, kemudian India 2.500 lebih, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari 1.000 NTB dan NTM," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Mei 2025.

Meski jumlahnya sedikit, kondisi ini menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, produk asing mudah masuk ke pasar Indonesia karena minim hambatan, namun di sisi lain, produk dalam negeri menghadapi tantangan besar ketika menembus pasar internasional yang lebih ketat persyaratannya.

Sukma Kanthi Nurani turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Aturan Perdagangan Indonesia Paling Ribet di Dunia

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |