Kemenhut-Barantin Perkuat Perlindungan Tumbuhan-Satwa Liar

11 hours ago 1

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga dalam mencegah lalu lintas tumbuhan dan satwa liar ilegal, sekaligus memperkuat sistem biosekuriti nasional. Penandatangan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, di Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk meruntuhkan sekat-sekat sektoral antarlembaga.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dengan pertemuan ini tembok-tembok ego-sektoral yang selama ini berdiri kukuh di antara K/L harus dirobohkan. Kita mulai kerja koordinatif kolaboratif untuk bersama-sama mengamankan Indonesia, mengamankan biodiversitas kita, dan mengamankan kekayaan negara kita," ujar Menhut Raja Antoni dikutip dari siaran pers, Selasa, 5 Mei 2026.

Lebih lanjut, Menhut menekankan pentingnya implementasi kerja sama yang tidak berhenti pada tataran normatif, namun dapat langsung dirasakan dampaknya di lapangan. “Kadang-kadang kita membuat aturan yang ideal tetapi tidak bisa dieksekusi. Kita bikin yang sederhana, yang lebih operasional, dengan keinginan bersama untuk merobohkan ego sektoral dan memperkuat kerja kolaboratif," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap organisme pengganggu tumbuhan dan spesies invasif yang dapat mengancam ekosistem, termasuk habitat satwa liar di Indonesia. "Banyak tumbuhan invasif yang bisa mengancam habitat satwa liar kita, ini harus kita jaga bersama," kata Menhut.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa kolaborasi ini sangat penting dalam memperkuat sistem perlindungan sumber daya hayati Indonesia dari ancaman lintas batas.

Ia mengungkapkan bahwa kerja sama antara Barantin dan Kementerian Kehutanan merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem karantina dan pengawasan terhadap lalu lintas pergerakan tumbuhan maupun satwa liar ilegal.

"Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan yang berpotensi merusak ekosistem serta mengancam keanekaragaman hayati Indonesia," ujarnya.

Melalui MoU ini, kedua pihak sepakat untuk memperkuat pertukaran data dan informasi, meningkatkan koordinasi pengawasan di titik-titik masuk, seperti pelabuhan dan bandara, serta mengembangkan langkah-langkah operasional bersama, termasuk pilot project di wilayah dengan tingkat peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal yang tinggi.

Kerja sama ini, kata Karding, juga diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah hadir secara terpadu dalam menjaga kekayaan biodiversitas Indonesia dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |