Ketahui Soal Truk ODOL yang Segera Ditertibkan Kementerian Perhubungan

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali akan menertibkan truk over dimension over load (ODOL), atau kendaraan angkutan barang dengan ukuran dan muatan yang melebihi ketentuan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penertiban truk ODOL akan segera diterapkan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mencegah kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur.

"Ini bukan soal kesepakatan, tapi penerapan aturan," ujar Menhub Dudy Purwagandhi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 8 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan cukup waktu bagi pelaku usaha logistik untuk beradaptasi dengan kebijakan bebas ODOL, yang seharusnya sudah diberlakukan penuh sejak awal 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun mendapat penolakan dari sejumlah perusahaan logistik, Dudy menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. "Jangan dihadapkan perhitungan ekonomi dengan nyawa manusia," ujarnya dikutip dari Antara, 7 Mei 2025.

Apa Itu Truk ODOL?


Truk ODOL adalah kendaraan angkutan yang telah dimodifikasi atau direkayasa agar memiliki dimensi lebih besar dari standar pabrikan dan membawa muatan melebihi batas yang diperbolehkan. Istilah ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Over Load, dua pelanggaran yang sering terjadi secara bersamaan.

Menurut definisi resmi Kementerian Perhubungan, over dimension terjadi ketika kendaraan memiliki ukuran dimensi yang tidak sesuai dengan standar teknis atau desain kendaraan yang disetujui. Sementara itu, over load merujuk pada kondisi di mana kendaraan mengangkut barang melebihi batas berat maksimum yang diizinkan.

Batas dimensi dan berat kendaraan sendiri telah ditentukan dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014. Spesifikasi teknis kendaraan angkutan barang juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang Pengawasan terhadap Pelanggaran ODOL.

Ukuran Truk yang Diperbolehkan


Mengacu pada regulasi yang berlaku, truk angkutan barang harus mematuhi batas dimensi sesuai jenis kendaraan, seperti panjang maksimum 12 meter untuk truk trailer standar, lebar maksimum 2,5 meter, dan tinggi maksimum 4,2 meter.

Sedangkan untuk berat, kendaraan tidak boleh mengangkut muatan melebihi Gross Vehicle Weight (GVW) yang telah ditetapkan untuk masing-masing kelas jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan masif pada infrastruktur jalan dan jembatan.

Proyek Percontohan di Jawa Barat dan Riau


Sebagai langkah awal, Kementerian Perhubungan akan meluncurkan proyek percontohan penertiban ODOL di dua provinsi: Jawa Barat dan Riau. Pemprov Jawa Barat mengajukan diri karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL, sedangkan Riau mengalami kerusakan jalan cukup parah akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Dudy menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan dengan menempatkan alat ukur beban kendaraan di titik hulu atau sebelum kendaraan memasuki jalan umum. “Kalau di hulu ditimbang ternyata kelebihan berat atau dimensi, kami cegah supaya tidak masuk jalan umum,” katanya.

Keberadaan truk ODOL telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Berdasarkan data dari laman Kementerian PUPR, kerusakan jalan akibat truk ODOL menyebabkan beban anggaran perawatan mencapai rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun. Selain jalan, infrastruktur lain seperti jembatan, pelabuhan, hingga kapal angkut juga terdampak.

Yang lebih mengkhawatirkan, truk ODOL turut menjadi penyebab berbagai kecelakaan lalu lintas, tak jarang hingga menelan korban jiwa. Muatan berlebih membuat kendaraan sulit dikendalikan dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

Riri Rahayu dan Melinda Kusuma Ningrum berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |