KOALISI Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menilai pelaporan terhadap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke Johnny Teddy Wakum dalam perkara Mama Yasinta Moiwend bertentangan dengan ketentuan mengenai hak imunitas advokat. Koalisi menyatakan anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang mendampingi Yasinta Moiwend tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” demikian pernyataan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang mengutip Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam siaran pers pada Rabu, 3 Juni 2026.
Koalisi menjelaskan Yasinta Moiwend hingga kini masih berstatus klien Tim Advokasi Solidaritas Merauke dalam perkara gugatan lingkungan hidup di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR sejak 5 Maret 2026. Dalam perkara itu, tim advokasi mendampingi Yasinta menggugat Bupati Merauke atas penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer untuk mendukung program ketahanan pangan Kementerian Pertahanan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Koalisi menyebut Kementerian Pertahanan kemudian masuk sebagai Tergugat II Intervensi pada 18 Mei 2026. Di tengah proses persidangan tersebut, beredar video yang menampilkan Yasinta mempertanyakan penggunaan fotonya dalam film dokumenter Pesta Babi dan menyatakan tidak akan menghadiri persidangan di PTUN Jayapura.
Menurut koalisi, kemunculan video tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura. “Pihak yang mengambil gambar dan menyebarkan video tersebut jelas-jelas menargetkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura,” tulis koalisi.
Koalisi juga mempertanyakan pelaporan terhadap Ketua LBH Papua Merauke karena hingga kini tidak ada pencabutan surat kuasa yang diberikan Yasinta kepada Tim Advokasi Solidaritas Merauke. Atas dasar itu, koalisi meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya memperhatikan ketentuan mengenai imunitas advokat dan pemberi bantuan hukum dalam menangani laporan tersebut. Selain itu, koalisi meminta Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia memeriksa dugaan pelanggaran kode etik advokat yang muncul dalam polemik kasus Mama Yasinta.
Sebelumnya, Yasinta Moiwend melaporkan Ketua LBH Papua Merauke Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Yasinta, TS Hamonangan Daulay, menyatakan Johnny diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur larangan mengungkapkan data pribadi milik orang lain. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026.
Pilihan Editor: Olala Mama Yasinta

















































