Komnas HAM: Penyelesaian Rekomendasi Kasus Andrie Prioritas

9 hours ago 4

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menjadikan rekomendasi penyelidikan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai prioritas yang akan segera dirampungkan.

Komisioner Komnas HAM Saurlin Pandapotan Siagian mengatakan, lembaganya memang belum dapat memastikan kapan tanggal rekomendasi ini akan diterbitkan. Namun, hingga saat ini komitmen Komnas HAM tetap tidak berubah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kami yang bagian dari tim berkomitmen menuntaskan rekomendasi segera, sebisa mungkin tidak akan ikut agenda keluar Jakarta," kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Sabtu, 11 April 2026.

Dia menuturkan, sejauh ini Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan kepada pihak Pusat Polisi Militer dan meminta keterangan para ahli dalam kasus Andrie, termasuk memverifikasi pelbagai laporan, salah satunya terkait jumlah pelaku yang terindikasi lebih dari 4 orang.

Untuk mendalami indikasi tersebut, kata dia, Komnas HAM terus mendorong Markas Besar TNI untuk segera memberikan akses guna memeriksa keempat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang merupakan pelaku penyiraman air keras.

Sejak pekan lalu, surat permohonan pembukaan akses untuk memeriksa keempat pelaku telah dilayangkan Komnas HAM kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. "Namun, untuk saat ini saya belum memperoleh tanggapan dari surat tersebut," ujarnya.

Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator Kontras itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.

Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.

Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

Adapun, Pada 3, April lalu Andrie Yunus menulis surat keberatan apabila kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer. Ia mendesak agar kasus ini diadili melalui mekanisme peradilan umum.

Menurut dia, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.

Toh, Andrie menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

Berdasarkan data Kontras tentang vonis peradilan militer kasus penganiayaan-pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI sepanjang periode Oktober 2023-September 2025 terdapat 244 putusan dengan 262 terdakwa.

Masalahnya, pada data tersebut vonis kepada terdakwa cenderung ringan dengan vonis kurungan penjara 10 bulan tercatat ada 20 putusan dengan 26 terdakwa; penjara 6 bulan dengan 17 putusan dan 17 terdakwa; serta penjara 3 bulan dengan 20 putusan dan terdakwa.

Beberapa contoh kasus tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dan ditangani dalam peradilan militer, ialah kasasi MA terhadap vonis dua prajurit TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil. MA mengubah vonis penjara seumur hidup menjadi penjara 15 tahun.

Kasasi tersebut juga meringankan vonis terdakwa prajurit lain, yaitu Sersan satu Rafsin Hermawan yang menerima korting hukuman dan sebelumnya 4 tahun kurungan penjara menjadi 2 tahun.

Vonis ringan juga terjadi kepada Sersan Satu Riza Pahlivi. Riza merupakan terdakwa kasus penganiayaan pelajar hingga tewas. Namun, Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Riza dengan hukuman kurungan penjara 10 bulan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |