KPK Panggil 9 Penyelenggara Haji Jadi Saksi

6 hours ago 3

KOMISI Pemberantasan Korupsi memanggil sembilan orang dari biro travel haji dan umrah sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Mereka adalah penyelenggara haji pada periode tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sembilan orang itu dijadwalkan diperiksa hari ini. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berdasarkan informasi, mereka yang dipanggil adalah Husein Badeges dari PT Aida Tourindo Wisata, Sofyan Son Haji dari PT Ai Amsor Mubarokah Wisata, Nining Kartiningsih dari PT Albayt Wisata Universal, dan Alfa Edison Haji dari PT Alfa Kaza Mustika.

Kemudian, Nur Indriani dari PT Andamas Mabrur Wisata, Budi Darmawan dari PT Annatama Purna Tour, dan Boyke Abidin dari PT Balda Citra Mandiri. Selain itu, ada Endi Sutono dari PT BPW Rezki serta Syarif Hidayat dari PT BPW Maqbullah. 

Hingga Rabu sore, baru Husein yang memenuhi pemanggilan KPK. Ia tercatat hadir pukul 10.32.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur serta pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu yang diterima pemerintah Indonesia pada 2024. "Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen," ujar Asep.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan biro perjalanan haji PT Makassar Toraja atau Maktour milik Fuad Hasan. Menurut Asep, keduanya melakukan pengisian kuota tersebut bersama Kementerian Agama sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief pun diduga kebagian jatah sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu," kata Asep.

M Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |