KPK Periksa Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok dalam Kasus Korupsi PT INTI

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI).

"Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 7 Mei, di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan bahwa Tan Heng Lok diperiksa untuk didalami perihal pengetahuannya dalam proses pengadaan yang diduga fiktif. Selain itu, dia juga dimintai keterangan soal jaminan pembayaran untuk pengadaan komputer dan laptop di PT INTI.

Budi menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara akibat kejahatan rasuah di PT INTI ini  sekitar Rp 180 miliar.

KPK, sebelumnya, menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja putera Cabang Bandung pada 7 Februari lalu. Juru bicara KPK pada saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan untuk mengusut dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI).

"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga berhubungan dengan perkara rasuah di PT INTI. Tessa berkata KPK akan terus mengejar assets sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

KPK mengusut dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI). "Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK," kata Tessa, Selasa, 29 Oktober 2024.

KPK belum menetapkan tersangka korupsi di PT INTI. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti. Penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban pidana atas pengadaan tersebut.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |