LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Nasional yang dijalankan BGN.
"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada Selasa, 14 Juli 2026.
Susilaningtias menjelaskan, LPSK menolak permohonan tersebut karena Sony belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
"Pertama berkaitan dengan sifat penting keterangan. Jadi, informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar," kata Susilaningtias.
Selain itu, syarat lain yang tidak terpenuhi adalah ketentuan bahwa seorang justice collaborator tidak boleh menjadi pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap. Berdasarkan analisis Kejaksaan Agung, Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Nasional.
Sony Sonjaya juga belum menyatakan kesediaannya mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Karena sejumlah persyaratan tersebut tidak terpenuhi, LPSK memutuskan menolak permohonannya.
Sebelumnya, Sony juga mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Namun, permohonan itu ditolak dengan alasan yang sama, yakni karena Sony dianggap sebagai pelaku utama.
Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Sony Sonjaya, enam tersangka lainnya ialah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan, orang kepercayaan Sony Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Pilihan Editor: Siapa Saja Pejabat dan Elite BGN yang Menikmati Proyek MBG


















































