Mayoritas WNA Judi Online Gunakan Visa Pra-Investasi

1 hour ago 2

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendata jenis visa dan izin tinggal yang digunakan 321 warga negara asing (WNA) anggota sindikat judi online di Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Mayoritas menggunakan visa pra-investasi yang lazim dipakai WNA untuk meninjau potensi bisnis atau melakukan survei sebelum menanamkan modal di Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan sebagian WNA juga menggunakan visa on arrival, yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk bekerja. "Sehingga ada penyalahgunaan izin tinggal yang bermasalah," kata Yuldi di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat, 26 Juni 2026.

Yuldi merinci, dari 321 WNA tersebut, dua orang menggunakan bebas visa kunjungan, 36 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) B1 atau visa on arrival, 10 orang menggunakan ITK C2 atau visa kunjungan bisnis, 120 orang menggunakan ITK C12 atau visa pra-investasi, dan 149 orang menggunakan ITK D12 pra-investasi multiple entry. Selain itu, tiga orang menggunakan bridging visa yang akan ditingkatkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan dua orang menggunakan ITAS investor.

Yuldi mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengantongi data 15 perusahaan penjamin. Pihaknya akan memanggil seluruh perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.

Dua di antara biro jasa itu ialah PT Klitz Tour and Travel serta PT 1688 Prima. Tempo menyambangi kantor kedua perusahaan tersebut di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Taman Sari, Jakarta Barat. Saat Tempo datang ke kantor PT Klitz pada Rabu, 10 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah kantor perusahaan itu.

Pegawai kedua perusahaan membenarkan bahwa mereka mengurus dokumen keimigrasian sebagian WNA yang terjerat jaringan judi online. Namun, mereka membantah terlibat dalam praktik judi online. Tempo telah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada kedua perusahaan tersebut, tetapi belum mendapat tanggapan.

Polisi telah menetapkan 287 dari 321 WNA sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 76 warga negara Cina, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam. Mereka berperan sebagai customer service, programmer, admin pemasaran, admin keuangan, serta peserta pelatihan pengoperasian situs judi.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan sindikat tersebut mengelola 145 situs atau domain judi online. Sebelumnya, penyidik memperkirakan hanya ada 75 situs yang dikendalikan dari Hayam Wuruk Tower Plaza.

Penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra mengatakan keempat tersangka itu berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.

Menurut Wira, MAP berperan sebagai admin keuangan sindikat judi online. Penyidik menangkapnya saat menggerebek lantai 20 dan 21 Hayam Wuruk Tower Plaza pada Kamis, 7 Mei 2026.

Selain itu, MAP menjadi penghubung langsung dengan Lio Hongyu alias LEO alias LTH. Warga negara Cina tersebut diduga merupakan koordinator sindikat. Penyidik melacak keberangkatan Lio dari Indonesia sesaat setelah penggerebekan dan menduga ia kini berada di Cina.

Tersangka WNI lainnya, BT, berperan membantu proses penyewaan lantai 20 dan 21 Hayam Wuruk Tower Plaza. Adapun DFA bertugas menyiapkan rekening dan kartu ATM. Sindikat menggunakan dana yang tersimpan di rekening tersebut untuk mendukung operasional mereka.

Sementara itu, DA berperan dalam pengelolaan keuangan. Ia juga membantu penukaran uang ke aset kripto serta mengurus izin tinggal para WNA.

Selama beroperasi sekitar dua bulan, sindikat ini diduga mengantongi deposit judi online senilai Rp 13,9 triliun. Sebanyak Rp 1,69 triliun di antaranya merupakan keuntungan yang diperoleh sindikat. Polisi menggerebek operasi sindikat tersebut pada Kamis, 7 Mei 2026.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |