Menkomdigi: Tak Ada Transfer Data Pribadi Penduduk RI ke AS

3 hours ago 4

MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjamin pemerintah tidak melakukan transfer data pribadi penduduk Indonesia ke pemerintah Amerika Serikat dalam perjanjian dagang timbal balik atau agreement reciprocal trade (ART). Politikus Golkar itu menyampaikan, transfer data yang dilakukan adalah bagian dari tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade.

"Ini dalam kerangka trade. Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer, atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Klausul transfer data pribadi diatur dalam Pasal 3.2 ART Indonesia-AS yang disepakati kedua negara pada 19 Februari 2026. Pasal itu mewajibkan Indonesia memberikan kepastian mengenai kemampuan mentransfer data pribadi ke AS berdasarkan hukum Indonesia.

Meutya kemudian menyoroti frasa 'Di bawah hukum Indonesia' dalam klausul perjanjian itu. Payung hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP khususnya Pasal 56.

Menurut dia, selama beleid itu berlaku maka transfer data ke AS memiliki perlindungan hukum dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Meutya.

Pasal 56 UU PDP mengatur bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih, terdapat perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual, atau ada persetujuan eksplisit dari pemilik data. Hal itu untuk memastikan negara tujuan memiliki standar pelindungan yang setara atau lebih tinggi, untuk menjaga keamanan data warga negara Indonesia. Namun, hingga saat ini Amerika Serikat belum memiliki undang-undang pelindungan data pribadi di tingkat federal yang komprehensif.

Sehingga, kata Meutya, untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, maka penilaian tingkat pelindungan data oleh Amerika perlu dilakukan oleh lembaga pelindungan data pribadi Indonesia. Akan tetapi lembaga ini masih dalam tahap pembentukan.

"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan pelindungan data yang setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," ucap Meutya.

Hasil negosiasi Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ihwal besaran tarif resiprokal menuai kritik banyak pihak. Salah satu yang dikritik ialah transfer data pribadi.

Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menjelaskan, kritik didasari lantaran belum selesainya persolan internal di Indonesia, terutama mengenai implementasi UU PDP. "Kalau situasi UU PDP sudah terimplementasi dengan baik dan lembaga PDP sudah terbentuk, mungkin ini tidak jadi persoalan," kata Wahyudi saat dihubungi, Sabtu, 26 Juli 2025.

Dia mengatakan, UU PDP, khususnya di Pasal 56 memang memperbolehkan adanya transfer data pribadi lintas batas negara dengan syarat negara penerima memiliki ketentuan hukum yang minimal setara dengan UU PDP di Indonesia atau lebih tinggi dengan regulasi yang ada.

Apabila syarat itu tidak dapat dipenuhi, maka terdapat pengecualian dengan membentuk perjanjian internasional. Namun, kata dia, apakah perjanjian internasional antara Indonesia dengan Amerika Serikat memiliki standar yang menjamin terlindunginya data pribadi warga negara

"Ini yang mestinya dijelaskan. Kalau dalam hukum pelindungan data kita mengenal standard contractual clausess (SCC), maka perusahaan Amerika harus melakukan transfer data sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Wahyudi.

Namun, dia mengatakan, persoalan lain yang membuat transfer data ini menuai kritik, ialah tidak adanya penjelasan ihwal bagaimana mekanisme penyelesaian apabila terjadi kebocoran data di Amerika Serikat, hingga kepada siapa warga negara Indonesia harus mengadu.

Menurut dia, apa yang dilakukan Indonesia dengan Amerika Serikat dalam transfer data hanya mengatur soal dasar hukum tanpa memberikan penjelasan bagaimana mekanisme pelindungan hingga mekanisme penyelesaian.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |