Respons Danantara soal Laporan Keuangan yang Belum Ada

3 hours ago 4

BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) belum mempublikasikan laporan keuangan tahunan 2025 sampai hari ini. Melalui situs web resmi, Danantara sedang melakukan konsolidasi dan perampungan audit laporan keuangan entitas-entitas badan usaha milik negara (BUMN) yang berada dalam pengelolaan Danantara, termasuk penyesuaian dan harmonisasi pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Laporan keuangan tahunan Danantara Indonesia tetap akan melalui proses audit, sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan,” dikutip dari pengumuman Danantara yang dibuat pada Selasa, 12 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa Danantara sebagai badan sui generis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya, memiliki mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangan yang mengacu pada kerangka hukum tersebut.

“Danantara Indonesia senantiasa berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Danantara menulis.

Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, laporan keuangan tahunan Danantara disetujui oleh dewan pengawas atas persetujuan presiden. Dewan pengawas juga berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, dalam hal ini manajemen Danantara.

Selain itu, dewan pengawas berwenang mengevaluasi capaian indikator kinerja utama. Kemudian menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana.

Kewenangan dewan pengawas juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada presiden, menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Danantara kepada presiden, dan memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.

Adapun Ketua Dewan Pengawas Danantara saat ini adalah Erick Thohir dan wakilnya, Muliaman D. Hadad. Anggota Dewan Pengawas terdiri atas Djamari Chaniago, Yusril Ihza Mahendra, Airlangga Hartarto, Pratikno, Agus Harimurti Yudhoyono, Abdul Muhaimin Iskandar, Zulkifli Hasan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Prasetyo Hadi.

Total aset BUMN yang dikelola Danantara saat ini sekitar US$ 1 triliun atau setara dengan Rp 17.600 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 1.044 entitas BUMN.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |