TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Yassierli mengatakan pembatasan usia kerja tidak selalu merupakan bentuk diskriminasi. Menurut dia, ada sejumlah pekerjaan yang memerlukan spesifikasi pada rentang usia tertentu.
“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia," kata Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, kata dia, pembatasan usia kerja tidak boleh membuat kesempatan bekerja bagi masyarakat luas berkurang. Surat edaran ini menurutnya mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.
Lebih lanjut, edaran ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Sementara kepada dunia usaha dan industri, dia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
Sebelumnya, praktik ketentuan batas usia dalam proses melamar kerja telah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Leonardo Olefins Hamonangan.
Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Bunyi dari Pasal tersebut, yaitu “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”.
Menurut Leonardo, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menetapkan persyaratan lowongan kerja. Dia mendalilkan bahwa Pasal tersebut berpotensi menormalisasi pengusaha untuk menentukan persyaratan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja.
MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Leonardo. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan pengertian diskriminasi terhadap HAM telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Berdasarkan Pasal UU HAM tersebut, diskriminasi terjadi jika ada pembatasan, pengucilan, atau pelecehan yang didasarkan pada perbedaan manusia terhadap suku, agama, ras, etnik, kelompok, golongan, status ekonomi, status sosial, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Dengan demikian, MK memandang istilah diskriminasi tidak termasuk batas usia maksimal, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja.