Nadiem Sindir Harga Laptop Rp 11 Juta di Lembaga Negara

8 hours ago 5

MANTAN Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, berharap majelis hakim membebaskannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia mengklaim, fakta persidangan menyatakan tidak ada kerugian negara, melainkan justru menghemat minimal Rp 3,6 triliun.

Laptop Rp 5 jutaan yang dipermasalahkan, dibilang kemahalan. Padahal, laptop untuk semua instansi pemerintahan di tahun yang sama, harganya Rp 11 juta,” ujar Nadiem sebelum menjalani sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. “Jadi bagaimana mungkin (merugikan negara)?”

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menilai Chromebook merupakan jenis komputer jinjing murah. Makanya, klaim Nadiem, laptop tersebut laris digunakan di semua sistem pendidikan di dunia. “Penghematan Rp 3,6 triliun karena Windows itu berbayar, device management-nya 200 dolar. Per laptop, penghematannya hampir Rp 3 juta, itu yang diabaikan dalam kalkulasi ini,” tutur Nadiem. 

Menurut dia, penghematan dari pengadaan Chromebook mencapai 2 kali lipat dari kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selain itu, Nadiem menyebut, perhitungan BPKP juga sudah dipatahkan oleh para ahli. 

“Jadi saya bingung, apakah seharusnya kementerian memilih opsi yang tidak menghemat anggaran? Yang lebih mahal, gitu maksudnya? Itu yang bagi saya belum ada jawaban dari kejaksaan,” tuturnya. 

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum akan menanggapi pleidoi atau nota pembelaan kubu Nadiem Makarim. Berdasarkan informasi, persidangan akan dimulai pada siang hari. 

Pada pekan lalu, Selasa, 2 Juni 2026, Nadiem telah membacakan nota pembelaan pribadinya. Dalam pleidoinya, Nadiem menegaskan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjeratnya. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satupun unsur yang terbukti,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Menurut Nadiem, fakta persidangan selama kurang lebih lima bulan tidak menunjukkan adanya kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum. Ia juga menyebut, tidak ada bukti yang mengindikasikan upaya memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi.

Selain itu, Nadiem menilai unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi dasar tindak pidana korupsi tidak pernah terbukti dalam persidangan. Karena itu, dia memandang, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa gagal membuktikan seluruh dakwaan terhadap dirinya.

Intan Setiawanty turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |