MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ada peluang penambahan negara yang dikecualikan dari aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE). Sebelumnya, pemerintah menyatakan salah satu negara yang dikecualikan dari penerapan aturan itu adalah Amerika Serikat (AS).
Pernyataan itu diungkapkan oleh Purbaya seusai menghadiri rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani dan perwakilan Bank Indonesia juga hadir dalam pertemuan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Purbaya, rapat tersebut membahas negara mana saja yang dikecualikan. “Kami memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus, bank mana saja yang bisa menampung DHE, company-nya yang mana saja, nanti dicari teknisnya seperti apa,” ucapnya ketika ditemui seusai rapat pada Kamis, 23 Juli 2026.
Adapun aturan baru DHE SDA mewajibkan eksportir untuk membawa kembali devisa ke dalam negeri. Tujuannya untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini juga memiliki pengecualian atau relaksasi untuk negara mitra dagang tertentu.
Bendahara Negara tersebut enggan membeberkan negara mana saja yang akan mendapat pengecualian. Namun, ia optimistis implementasi aturan yang sudah berjalan akan memperkuat nilai tukar. “Aturan ini kan dari Juni, Itu sudah efektif, uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya rupiah akan semakin menguat,” ucapnya.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, ketentuan DHE mengatur eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.
















































