OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang memuat ketentuan soal influencer keuangan atau finfluencer. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang diundangkan pada 4 Juni 2026.
“POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam siaran pers pada Rabu, 24 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam lembar Frequently Asked Questions (FAQ) POJK tersebut, OJK mengatakan bahwa meningkatnya peran finfluencer dalam penyebaran informasi dapat memengaruhi tindakan konsumen dan masyarakat. Namun, fenomena itu seringkali dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan bagi pribadi atau kelompok tanpa mempertimbangkan risiko dan dampak yang ditimbulkan.
POJK tersebut menyebutkan bahwa kegiatan penyampaian informasi oleh finfluencer meliputi edukasi keuangan, pemasaran, serta pemberian rekomendasi. Metode penyampaian informasi bisa secara tatap muka (luring) atau tanpa tatap muka (daring).
Salah satu yang diatur dalam POJK ini adalah finfluencer wajib mengungkapkan apabila mereka mendapatkan kepentingan ekonomis dari informasi yang disampaikan. Selain itu, finfluencer juga wajib mencantumkan informasi bila produk atau layanan yang mereka ulas berisiko tinggi.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap POJK tersebut, PJK dapat melakukan tindakan pembandaan dan memberikan perintah tertulis kepada finfluencer yang bersangkutan. Apabila influencer tersebut tidak menindaklanjuti perintah tertulis, maka OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan undang-undang. Sedangkan untuk influencer yang menyampaikan informasi melalui media elektronik, OJK dapat mengajukan prmohonan pemutusan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
















































