TERSANGKA penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Taufik Hidayat, ditempatkan dalam sel khusus di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Ia akan berada di tempat ini selama menjalani pemeriksaan.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengatakan Taufik ditempatkan sendiri di ruang yang diawasi ketat petugas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi di Bandung, Selasa, 23 Juni 2026 dikutip dari Antara.
Polisi menilai perbuatan Taufik terhadap korbannya, YTR, keji dan di luar batas kewajaran. Polisi pun akan menggandeng sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan guna mengetahui kondisi psikologis tersangka dan melengkapi proses penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan menuturkan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026. “Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra seperti dikutip dari Antara.
Korban sempat menghilang selama tiga tahun. Keberadaan korban baru diketahui saat keluarga menerima pesan dari orang tidak dikenal. Pengirim pesan saat itu memberikan kabar bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Pihak keluarga lalu menjadi semakin terkejut setelah melihat kondisi korban secara langsung di rumah sakit. “Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.
Akibat penganiayaan tersebut, korban tidak lagi bisa melihat secara normal, mengalami cacat di bagian bibir, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan. Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp 52 juta.
Polisi Diminta Pakai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menilai kasus penyekapan dan penganiayaan ini menjadi bukti kekerasan terjadi dalam relasi pacaran. "Kekerasan dalam pacaran sering dianggap tabu dibicarakan, namun merupakan bagian dari realitas sosial," ucap Veronica, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Veronica, aparat dan masyarakat tidak boleh menormalisasi kekerasan dalam relasi pacaran. Musababnya, kata Veronica, selama ini korban kekerasan dalam hubungan romansa justru sering disalahkan atas insiden yang menimpanya.
Veronica mendesak kepolisian memakai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam mengusut kasus tersebut. "Undang-undang yang berperspektif kepada korban," kata Veronica saat ditemui wartawan di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
















































