PEMERINTAH melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mengkaji sistem single collection royalty atau royalti satu pintu yang diterapkan di Inggris. Kajian itu dalam kerangka penyusunan National IP Roadmap 2026-2035.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan peta jalan itu dibuat untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar ekonomi nasional. Hermansyah ingin memastikan tata kelola royalti di Indonesia semakin sederhana, transparan, dan berpihak pada para kreator.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Mencari praktik terbaik merupakan salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Hermansyah lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Kementerian Hukum melakukan diskusi dalam forum bilateral bersama Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music di London pada Jumat, 8 Mei 2026. Dari hasil pembahasan, DJKI menilai sistem single collection royalty di Inggris dapat menjadi salah satu rujukan untuk penyusunan Revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.
“Model ini dinilai dapat mengurangi beban administratif sekaligus memudahkan pengguna musik komersial dalam melakukan pembayaran royalti,” ucap Hermansyah.
Di Inggris, sejak 26 Februari 2018, PPL dan PRS membentuk joint venture bernama PPL PRS Ltd untuk menghapus birokrasi ganda dalam penarikan royalti musik. Sebelumnya, pengguna musik harus berhadapan dengan dua izin dan dua tagihan terpisah, tapi kini seluruh proses disatukan melalui satu lisensi tunggal bernama The Music Licence.
Menurut Hermansyah, konsep itu bisa menjadi solusi kebingungan pengguna karena banyaknya skema pembayaran royalti. Sistem satu pintu ini memberi kemudahan bagi pengguna tanpa mengurangi pelindungan terhadap pemilik hak. “Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam mengelola royalti yang adil dan transparan,” kata dia.
Adapun PPL dan PRS tetap mengelola rumpun hak yang berbeda secara hukum. PPL mengelola hak terkait bagi produser rekaman dan pelaku pertunjukan, sedangkan PRS mengelola hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan penerbit.
Pemisahan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih subjek hak yang diwakili, akan tetapi tetap sinkron dalam operasional penagihan. Dengan demikian, pelindungan hukum tetap terjaga sementara proses administrasi menjadi lebih efisien.
Secara hukum, PPL PRS Ltd hanya berfungsi sebagai badan kolektor dan administrator gabungan. Mereka tetap menentukan skema tarif masing-masing secara independen untuk menghindari pelanggaran hukum persaingan usaha, tapi tetap bersatu dalam proses penagihan.
Penyatuan tim penjualan, layanan pelanggan, pembukuan, hingga penegakan hukum dalam satu atap juga berhasil menekan biaya operasional secara signifikan. Efisiensi ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan bersih yang dapat didistribusikan kepada para pemilik hak.
Menurut Hermansyah konsep ini akan menjadi masukan dalam revisi UU Hak Cipta. Pemerintah akan mempertimbangkan mekanisme penagihan royalti satu pintu.

















































