Pemerintah Klaim Tidak Ada PHK Massal untuk Guru Honorer

4 hours ago 2

DIREKTUR Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani memastikan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang sedang mengajar di sekolah negeri. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengklaim Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan bertujuan melarang pemerintah daerah mempertahankan status guru non-ASN tahun depan. 

"Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan. Bukan gurunya tidak boleh mengajar," katanya di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Penegasan Nunuk soal tidak adanya PHK massal terhadap guru honorer berdasarkan ucapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Rini, kata dia, menyatakan, meski status guru non-ASN berakhir pada Desember 2026, tidak akan ada PHK massal. 

Sebab, pemerintah saat ini sedang merumuskan kebutuhan guru. Pemerintah juga berencana membuka seleksi untuk meningkatkan status guru non-ASN. 

Seleksi itu akan dibuka untuk 237.196 guru non-ASN yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) per Desember 2024. Namun Nunuk belum bisa memastikan kepastian seleksi itu. 

"Intinya guru-guru tetap bertugas saja sambil penataan terus dilakukan," katanya. 

Dia menjelaskan, SE Mendikdasmen 7/2026 diterbitkan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 66 mengatur batas akhir penyelesaian penataan pegawai non-ASN (honorer) paling lambat Desember 2024, serta melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN baru. 

"Sekolah termasuk bagian dari instansi pemerintah. Jadi tidak boleh ada status apa pun selain ASN di instansi pemerintah, termasuk di sekolah di bawah pemerintahan daerah," katanya. 

Namun, sampai melewati batas itu, masih ada 237.196 guru non-ASN yang terdaftar dalam dapodik per Desember 2024 belum terangkut pada penataan guru honorer. Padahal penataan sudah selesai pada 2025. 

Di sisi lain, pemerintah daerah saat itu masih membutuhkan guru non-ASN. Karena itu, diterbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB yang isinya memperbolehkan pemerintah daerah menugasi guru non-ASN dan diberi upah.

Pada tahun ini, Kemendikdasmen mendapat laporan dari kepala dinas pendidikan bahwa mereka takut memperpanjang status guru non-ASN pada 2026. Mereka membutuhkan landasan hukum dari pemerintah pusat untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN pada 2026.

Karena itu, Kemendikdasmen mengeluarkan SE Mendikdasmen 7/2026 sebagai rujukan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia. SE itu bertujuan memperpanjang status 237.196 guru non-ASN pada 2026.

"Memberikan kepastian penugasan kepada guru-guru tersebut. Mereka tidak khawatir lagi karena pemerintah daerah masih punya kebutuhan untuk tetap menugasi mereka," katanya. 

Sebelumnya, pembatasan kontrak kerja guru honorer di sekolah negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikdasmen itu terbit pada 23 Maret 2026. Surat ini menyebutkan masa bertugas guru honorer di sekolah negeri berakhir per 31 Desember 2026.

Menurut keterangan dalam surat edaran tersebut, total terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah. Ratusan ribu guru tersebut adalah tenaga honorer yang tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, tapi tidak lolos dalam seleksi PPPK.

Meski demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa SE tersebut sejatinya bertujuan mencegah pemecatan terhadap tenaga honorer akibat ketentuan dalam Undang-Undang ASN.

Dia mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki rujukan untuk tetap bisa mempekerjakan dan menggaji guru honorer setidaknya sepanjang tahun ini. 

“Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” kata Nunuk saat dihubungi pada Kamis, 7 April 2026. 

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: Siapa Bertanggung Jawab Pengadaan Sekolah Rakyat

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |