PENGACARA mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan konstruksi kerugian keuangan negara Rp 622,09 miliar dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Mereka menilai tiga komponen yang digunakan untuk menghitung kerugian tersebut justru berasal dari uang jemaah haji, bukan keuangan negara.
“Yang kami tahu, kasus ini bergulir dengan tuduhan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 triliun. Mungkin teman-teman masih ingat, kemudian akhirnya turun menjadi Rp 622 miliar dalam hitungan audit investigasi,” kata anggota tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, setelah sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Mellisa, dalam konstruksi dakwaan terdapat tiga komponen yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Komponen pertama adalah keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selain selisih dari jemaah yang berangkat. Nilai keuntungan yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp 400 miliar. “Itu dianggap sebagai kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Komponen kedua berasal dari penjualan kuota petugas oleh PIHK. Aktivitas tersebut disebut menimbulkan keuntungan bagi PIHK sebesar Rp 39 miliar dan turut dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Adapun komponen ketiga berkaitan dengan keberangkatan jemaah yang disebut semestinya tidak berhak berangkat. Keberangkatan tersebut dinilai memberikan keuntungan kepada pihak lain dengan nilai fee sekitar Rp 940-an miliar.
Mellisa mempertanyakan dasar penghitungan ketiga komponen tersebut sebagai kerugian keuangan negara. “Dari tiga komponen ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Tapi kita bisa melihat secara gamblang, dari mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK, dan ada pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan,” tutur dia.
Selain itu, tim pengacara menambahkan, jika terdapat penerimaan uang yang tidak semestinya dalam perkara tersebut, konstruksinya semestinya diuji melalui pasal suap atau gratifikasi. Mellisa menilai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak hanya mengatur perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Tim hukum juga meminta laporan hasil audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara dibuka untuk diuji dalam persidangan. “Tiga komponen ini yang menjadi keberatan kami, sehingga kami betul-betul mempertanyakan. Tadi Pak Dody (salah satu anggota pengacara Yaqut) sudah meminta mana LHA-nya karena kami mau menguji. Berkali-kali dianggap sebagai kerugian keuangan negara,” ujar dia.
Masalah Penerapan Hukum
Selain soal kerugian negara, pengacara Yaqut juga mempersoalkan penerapan hukum dalam dakwaan. Mereka menilai terdapat ketidakjelasan terkait dugaan penerimaan uang US$ 171.105 oleh Yaqut. “Tapi tidak jelas dan tidak disebutkan bukti-bukti yang memiliki kekuatan hukum yang bisa dianggap sebagai bukti,” kata kuasa hukum.
Tim pengacara juga mempertanyakan tidak diterapkannya pasal suap atau gratifikasi atas dugaan penerimaan tersebut. Menurut pihak Yaqut, penggunaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga perlu diuji karena Yaqut didakwa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama.
“Artinya, sebagai Menteri Agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan dan membuat keputusan Menteri Agama. Ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan yang saat ini dilewati begitu saja,” ujar kuasa hukum Yaqut lainnya, Dody S. Abdulkadir dalam kesempatan yang sama.
Atas keberatan tersebut, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan KPK. Mereka berharap proses persidangan berjalan terbuka agar seluruh konstruksi perkara dapat diuji. “Kami akan mengajukan perlawanan untuk mempermasalahkan apa yang disebut hukum-hukum yang disampaikan di dalam dakwaan,” katanya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, menduga Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/ Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ucap Fahmi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Antara, Selasa.

















































