Perempuan Disabilitas Rawan Alami Kerentanan Berlapis

9 hours ago 5

Pekerja perempuan dengan disabilitas berpotensi mengalami kerentanan berlapis di tempat kerja. Mereka kerap menghadapi berbagai bentuk pengucilan dan diskriminasi yang menimbulkan risiko bahaya dan pelecehan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Secara umum pekerja perempuan disabilitas di Indonesia saat ini masih berada dalam kondisi kerentanan berlapis,” ujar Ketua II Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Rina Prasarani melalui pesan singkat pada Senin, 13 Juli 2026.

Pengucilan, diskriminasi, risiko bahaya, dan pelecehan yang kerap diterima penyandang disabilitas perempuan diperparah oleh pendekatan perlindungan yang tidak inklusif dan kurang memahami risiko berlapis.

Kerentanan tersebut, menurut Rina, membuat pekerja perempuan disabilitas acap kali menghadapi diskriminasi ganda di pasar kerja. “Pertama, dalam budaya patriarki, dan kedua sebagai penyandang disabilitas,” katanya.

Menurut Rina, masih banyak perusahaan yang mempekerjakan perempuan disabilitas hanya sekadar menggugurkan kewajiban kuota undang-undang disabilitas atau demi citra baik perusahaan dan belas kasihan. Akibatnya, lingkungan kerja dibangun tanpa benar-benar membangun sistem kerja dan perlindungan yang inklusif.

Rina mencontohkan, ketika terjadi kasus, seperti tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan kerja, posisi pekerja perempuan disabilitas menjadi yang paling lemah dan paling mudah disingkirkan.

Salah satu cara menyingkirkan pekerja perempuan disabilitas yang paling mudah dan banyak ditemui adalah pemutusan hubungan kerja sepihak. Tindakan PHK sepihak ini menegaskan bahwa pekerja perempuan disabilitas masih dipandang sebagai komoditas yang mudah dibuang saat menghadapi masalah hubungan kerja.

“Bukannya sebagai manusia yang hak-hak kerjanya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Rina.

Kerentanan berlapis yang dialami pekerja disabilitas perempuan tidak melulu tentang kekerasan seksual. Menurut Program Officer Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia Ninik Heca, sistem perlindungan di tempat kerja yang tidak dapat diakses individu disabilitas sebelum, saat, dan setelah kekerasan seksual terjadi, berkontribusi dalam kerentanan berlapis yang dialami pekerja perempuan disabilitas.

“Dalam perspektif safe guarding, perlindungan tidak boleh dibebankan hanya kepada individu difabel. Tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara, perusahaan, dan pemberi kerja,” kata Ninik.

Senada dengan Ninik, Direktur Advokasi Inklusi Disabilitas Yustitia Arief mengatakan kerentanan berlapis pekerja perempuan disabilitas disebabkan oleh dua variabel di tempat kerja, yaitu variabel yang mempengaruhi dan variabel yang dipengaruhi. Kedua variabel ini harus dilihat dari kebijakan tertulis yang telah dibuat pemberi kerja.

“Ini harus melihat adanya kebijakan tertulis terkait larangan pelecehan yang disosialisasikan kepada seluruh karyawan, apakah juga ada satgas pencegahan, kalau ini enggak ada, berarti sebuah perusahaan sudah melanggar aturan,” kata Yustitia.

Menurut Yustitia, di Indonesia, perlindungan bagi pekerja perempuan disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mekanisme perlindungan tersebut berupa hak atas penanganan khusus, yaitu pendampingan dan pemeriksaan yang ramah penyandang disabilitas. Tujuannya, kata Yustitia, untuk mengurangi dampak trauma psikologis pada korban. “Harus ada sistem pengaduan dan pemulihan yang aman dan ramah bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Untuk menjalankan mekanisme tersebut terdapat Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) yang menjadi ujung tombak pelaksana.

“Sehingga, bila ada seorang pekerja disabilitas perempuan yang menjadi buruh lepas dan tidak memiliki perlindungan sosial maupun perlindungan kerja, bila mengalami indikasi kekerasan seksual dapat melapor langsung ke UPTDPPA,” kata Bahrul Fuad, aktivis disabilitas yang pernah menjabat sebagai Komisioner di Komnas Perempuan.

Sementara itu, Kepala Bagian Ketenagakerjaan Lembaga Pendampingan Tunanetra Mitra Netra, Aria Indrawati, menyarankan dalam menangani berbagai kasus yang rentan dialami secara berlapis oleh pekerja disabilitas perempuan, sebaiknya penegakan hukum yang digunakan tidak hanya merujuk Undang-Undang Penyandang Disabilitas, melainkan pula Undang-Undang TPKS.

“Sebab di UU TPKS ada bagian yang mengatur, bagaimana bila korbannya Adalah penyandang disabilitas. Ternyata itu bisa menjadi alasan pemberat bagi pelaku bila ditemukan ada indikasi itu,” kata Aria.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |