Polda Jawa Timur Pakai Intelijen dalam Perang Melawan Aksi Premanisme

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggunakan pola-pola intelijen dalam operasi pemberantasan premanisme. Perang melawan premanisme tertuang dalam surat telegram Kapolri

"Pemberantasan premanisme akan terus digencarkan dengan mengedepankan intelijen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Julest Abraham Abast dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Julest menjelaskan bahwa pola intelijen yang dimaksud adalah pelaksanaan deteksi dini di wilayah-wilayah yang dinilai rawan terjadi aksi premanisme. "Maksudnya dengan melakukan deteksi dini intelijen, yaitu melalui kegiatan penyelidikan di tempat-tempat yang dicurigai rawan aksi premanisme," ujar Julest.

Julest mengatakan, Polda Jatim juga terus menjalin sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia dan pemerintah daerah setempat untuk menumpas kejahatan premanisme tersebut. Terutama lewat Operasi Pekat II Semeru yang telah berlangsung sejak tanggal 1 hingga 8 Mei 2025.

"Patroli kami maksimalkan dengan menggandeng dan bersinergi bersama jajaran TNI dan juga dari unsur pemerintah daerah yang ada di wilayah hukum Polda Jatim," tutur Julest. 

Julest juga meminta masyarakat untuk pro aktif melaporkan kepada kepolisian bila melihat atau mengalami aksi premanisme. Dia menjamin akan memberikan perlindungan bagi setiap masyarakat yang berani melapor. 

"Jangan takut melapor karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor," ucap Julest.

Polda Jawa Timur, kata Julest, akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan memproses hukum para pelakunya. "Jadi langkah represif ini bukan hanya bersifat penegakan hukum semata, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang Polda Jatim," katanya. 

Selama sepekan terakhir, Polda Jawa Timur mengklaim telah berhasil mengungkap 224 kasus premanisme dan menetapkan 312 orang sebagai tersangka. Ratusan kasus premanisme tersebut terjadi dalam beragam bentuk mulai dari tindak kriminalitas jalanan, pemerasan, pungutan liar (pungli), debt collector, hingga tawuran antar paguyuban perguruan pencak silat.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Surat tersebut memberikan instruksi bagi seluruh jajaran Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor untuk menindak tegas aksi premanisme.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |